Menuju konten utama
Hukum Gosok Gigi saat Puasa

Hukum Sikat Gigi, Berkumur, & Menelan Dahak saat Puasa Ramadhan

Hukum sikat gigi, berkumur, dan menelan dahak saat puasa Ramadhan. Apakah membatalkan puasa?

Hukum Sikat Gigi, Berkumur, & Menelan Dahak saat Puasa Ramadhan
Ilustrasi Sikat Gigi. foto/istockphoto

tirto.id - Puasa merupakan ibadah menahan lapar, haus, dan hawa nafsu, dimulai setelah subuh hingga magrib. Islam telah mengatur hal-hal yang membatalkan puasa melalui hadis Nabi Muhammad SAW, termasuk makan minum, dan berhubungan suami-istri.

Lantas, bagaimana dengan menelan air liur setelah sikat gigi apakah membatalkan puasa, dan apakah mengeluarkan dahak membatalkan puasa juga? Serta apa hukum sikat gigi dan berkumur saat puasa?

Kebersihan merupakan bagian dari ajaran Islam. Hal yang sama juga berlaku untuk tubuh, termasuk area gigi dan mulut. Karenanya, Islam menganjurkan membersihkannya dengan siwak atau sikat gigi.

Yang kerap menimbulkan kebingungan bagi kaum muslim adalah apabila gosok gigi dilakukan di bulan Puasa. Sebab, ketika berpuasa produksi air liur di mulut berkurang karena tidak adanya cairan yang dikonsumsi.

Hukum Sikat Gigi dan Menelan Air Liur saat Berkumur Apakah Membatalkan Puasa?

Air liur merupakan cairan pembersih alami. Cairan tersebut mengandung enzim untuk mencerna serat dan glikoprotein untuk melindungi mukosa mulut.

Ketika air liur berkurang, secara otomatis tidak ada yang menjadi pembersih alami mulut. Lalu, bagaimana jika seseorang menyikat gigi untuk menjaga kebersihan dan menghilangkan bau mulut saat puasa?

Menurut Muhammad Anis Sumaji, dalam buku 125 Masalah Puasa (2008), menyikat gigi dan berkumur tidak membatalkan puasa.

Tindakan yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke rongga tubuh dengan sengaja, termasuk ke dalam tenggorokan. Sementara itu, ketika berkumur maupun gosok gigi, zat yang dimasukkan sebatas di mulut, tidak sampai masuk ke dalam tenggorokan.

Berkumur saat puasa, secara tersirat, terjelaskan melalui hadis Nabi Muhammad SAW bahwa berkumur dibolehkan asalkan airnya tidak ditelan.

"Diriwayatkan dari Laqith bin Saburah ia berkata, Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah SAW, terangkanlah kepadaku perihal wudu. Beliau bersabda, 'Ratakanlah air wudu dan sela-selalah jari-jarimu , serta keras-keraskanlah menghirup air di hidung [istinsyaq] kecuali apabila kamu sedang berpuasa," (HR. Tirmidzi).

Diperbolehkannya sikat gigi dan berkumur saat puasa juga dijelaskan secara tidak langsung lewat hadis riwayat Abdullah bin Abbas.

"Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa," (H.R. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).

Namun, menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, sikat gigi dan berkumur hukumnya menjadi makruh jika dilakukan setelah zuhur hingga sore hari.

Berdasarkan hadis riwayat Bukhari, Nabi Muhammad tidak mempermasalahkan bau mulut seorang yang puasa. Beliau bersabda:

“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi,” (HR. Bukhari).

Apakah Mengeluarkan dan Menelan Dahak Membatalkan Puasa?

Menelan riak apakah membatalkan puasa? Riak, ludah atau dahak sebenarnya memiliki pemahaman yang mirip untuk konteks ini. Buya Yahya Zainul Ma'arif menjelaskan, ada tiga kondisi yang membuat air ludah tidak membatalkan puasa ketika ditelan.

Pertama, ludah yang ditelan adalah ludahnya sendiri. Jika yang ditelan adalah air ludah pasangannya dalam situasi suami-istri berciuman puasanya batal.

Kedua, air liur yang ditelan tersebut belum keluar dari mulut. Puasanya batal apabila ada kondisi seseorang meludahkannya ke wadah dalam takaran tertentu lalu ditelan kembali.

Ketiga, air liur yang tidak tercampur dengan zat atau cairan lain.

Di luar tiga kondisi di atas, secara umum, menelan ludah tidaklah membatalkan puasa. Hal ini ditekankan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzzab.

“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya mencegah air liur untuk masuk kembali [ke tenggorokan],” (juz 6, hlm. 341).

Pada intinya, Allah SWT tidak pernah memberatkan hambanya dalam beribadah. Dalam surah Al-Baqarah ayat 185 Allah SWT berfirman: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Fadli Nasrudin

tirto.id - Edusains
Penulis: Fadli Nasrudin
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Dhita Koesno