Menuju konten utama

Hukum Menelan Air Liur Saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal?

Hukum menelan air liur saat puasa Ramadhan adalah mubah. Secara wajar, menelan ludah tidak membatalkan puasa asalkan seturut dengan syarat-syarat tertentu.

Hukum Menelan Air Liur Saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal?
Ilustrasi Puasa. foto/istockphoto

tirto.id - Salah satu pembatal puasa adalah memasukkan suatu benda ke dalam rongga tubuh, misalnya memasukkan air (minum) lewat mulut. Lantas, bagaimana dengan menelan ludah saat puasa, apakah batal?

Pertanyaan mengenai perkara apakah menelan ludah membatalkan puasa kerap disampaikan pada Ramadan. Hal ini cukup membingungkan, pasalnya ludah tak bisa dihindari.

Saliva atau air liur adalah cairan alami yang diproduksi kelenjar di rongga mulut. Nyaris tidak mungkin seseorang tidak menelan ludahnya sendiri.

Secara biologis, mekanisme tubuh memproduksi air liur secara otomatis untuk melembabkan rongga mulut. Air ludah juga berperan sebagai antibakteri dan mengandung enzim alamiah yang dibutuhkan tubuh.

Jadi, secara harfiah, menelan ludah artinya memindahkan ludah dari mulut ke kerongkongan untuk kemudian menuju saluran pencernaan dan tindakan ini merupakan bagian alami dari siklus pencernaan manusia.

Hukum Menelan Ludah saat Puasa Apakah Batal?

Menelan air liur saat puasa apakah batal? Jawabannya tidak, Karena menelan air liur sukar dihindari dan sangat menyulitkan jika harus menahan liur selama berpuasa.

Hukum menelan ludah saat puasa menurut Islam ialah dibolehkan, sebagaimana dikutip dari buku Fiqih Puasa (2021) yang ditulis Iswandi El-Nisamy.

Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 185:

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah-185).

Akan tetapi, perkara menelan ludah juga harus memenuhi sejumlah syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa. Hal ini disampaikan oleh Buya Yahya Zainul Ma'arif yang dikutip dari akun YouTube Al-Bahjah TV sebagai berikut:

Syarat Menelan Ludah yang Tak Batalkan Puasa

1. Ludah yang ditelan adalah ludah sendiri

Hukumnya menjadi berbeda apabila suami istri berciuman sehingga menelan ludah pasangannya. Jika demikian, puasanya menjadi batal.

Meskipun mencium suami atau istri tidak membatalkan puasa, sebaiknya ciuman itu tidak dilakukan berlebihan, apalagi sampai menelan ludah satu sama lain.

2. Ludah tercampur dengan zat lainnya

Ahmad Mundzir dalam tulisan "Hukum Menelan Ludah Bagi Orang Berpuasa" memberikan contoh seorang penjahit yang meluruskan benang menggunakan lidahnya.

Apabila pada benang itu terdapat cairan pewarna, meskipun hanya setitik, kemudian bercampur dengan ludahnya, hal itu dianggap membatalkan puasa.

Hal yang sama juga disampaikan Buya Yahya Zainul Ma'arif. Apabila seorang koki mencicipi masakan, kemudian tersisa sebutir gula pasir, kemudian tercampur dengan ludah hingga tertelan, kondisi itu membatalkan puasa.

Pada dasarnya, mencicipi masakan selama puasa diperbolehkan asalkan tidak sampai tertelan. Lihat ketentuan detailnya di sini.

3. Air liur masih berada di dalam mulut

Apabila air ludah dikeluarkan, kemudian dikumpulkan di dalam gelas, kemudian diminum lagi, hal tersebut membatalkan puasa.

Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa?

Sama seperti menelan ludah, menelan dahak tidaklah membatalkan puasa, karena dahak dianggap sebagai cairan yang biasa ditemui dalam tubuh manusia dan bukan termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, atau hubungan suami istri.

Namun demikian, ada baiknya untuk berusaha menahan diri dari menelan dahak secara sengaja selama berpuasa, karena puasa tidak hanya tentang menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga tentang meningkatkan kesadaran spiritual dan kebersihan diri.

Jika seseorang menelan dahak tanpa sengaja, puasanya tetap sah dan tidak perlu diulang.

Baca juga artikel terkait HUKUM MENELAN LUDAH SAAT PUASA atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Dhita Koesno