tirto.id - Hukum berenang atau mandi di siang maupun sore hari saat puasa Ramadhan telah dijelaskan oleh para ulama. Lantas, apakah perkara tersebut dapat membatalkan puasa, terlebih jika dikerjakan pada sore hari?
Puasa merupakan ibadah menahan diri dari lapar, dahaga, dan segala perkara yang membatalkannya. Ibadah tersebut ditunaikan mulai terbitnya fajar shadiq (subuh) hingga terbenamnya matahari (magrib).
Para ulama menyebutkan bahwa satu dari beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda ('ain) asing dari luar ke dalam tubuh (jauf) melalui rongga terbuka, yang pangkalnya menuju pusat tubuh. Beberapa bagian tubuh yang termasuk rongga terbuka seperti mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung, dan lubang telinga.
Hukum Berenang saat Puasa Ramadhan
Sebagaimana dalam Islam dianjurkan untuk menjaga kebersihan diri sendiri, seorang muslim lumrah mandi dua hingga tiga kali sehari. Namun, bagaimana jika hal itu dilakukan saat bulan puasa? Selain itu, bagaimana dengan berenang?
Berenang dianggap sebagai perilaku yang berpotensi membatalkan puasa Ramadan. Ulama membagi hukum terkait hal itu menjadi 3 pendapat. Pertama, berenang diperbolehkan oleh berbagai mazhab, dengan catatan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh.
Kedua, sebagian ulama mazhab Syafi’i melihat bahwa berenang merupakan tindakan makruh yang sebaiknya ditinggalkan karena memiliki potensi membuat puasa batal. Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi, Imam Nawawi, hingga Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan bahwa renang sebaiknya dihindari ketika berpuasa demi kehati-hatian.
Dalil yang mendasari hukum makruh untuk berenang adalah riwayat Laqith bin Saburah, bahwa ia berkata: “Wahai Rasulullah SAW, terangkanlah kepadaku perihal wudu. Beliau bersabda, 'Ratakanlah air wudu dan sela-selalah jari-jarimu , serta keras-keraskanlah menghirup air di hidung [istinsyaq] kecuali apabila kamu sedang berpuasa,” (H.R. Tirmidzi).
Ketiga, ulama mengharamkan seseorang berenang saat berpuasa. Hal itu berdasarkan pada kebiasaan air akan masuk ke dalam tubuh ketika ia melakukan tindakan tersebut.
Berenang ketika puasa Ramadan, kendati ada ulama yang memperbolehkan, sebaiknya dihindari kecuali pada malam hari.
Hukum Mandi di Siang-Sore Hari saat Puasa Ramadhan
Mandi untuk menjaga kebersihan tubuh dianjurkan dalam Islam. Sebagaimana hadis riwayat Muslim, 211. Nabi Muhammad saw bersabda: “Kebersihan separuh dari keimanan." Namun, bagaimana jika hal itu dilakukan pada siang maupun sore hari ketika puasa?
Hukum mandi di siang-sore hari saat puasa adalah mubah. Mandi di siang-sore hari saat puasa Ramadan boleh dikerjakan selagi tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh.
Dari riwayat Abu Bakar bin Abdurrahman al-Harits diceritakan bahwa, "Saya melihat Rasulullah saw. menuangkan air panas ke atas kepalanya karena kepanasan padahal ia sedang berpuasa,” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Kendati mandi siang-sore saat berpuasa diperbolehkan, kaum muslim harus berhati-hati. Berbeda dengan mandi wajib dan sunah, apabila dalam pelaksanaan mandi siang-sore ada air yang masuk ke dalam tubuh, puasa Ramadan menjadi batal.
Imam Malik dan Imam Ghazali memiliki pandangan apabila air masuk melalui telinga, perkara tersebut tidak menyebabkan batalnya puasa. Meskipun pernah mandi pada siang hari puasa, Rasulullah saw. merupakan orang yang penuh dengan kehati-hatian.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin