tirto.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Hari Nugroho, menyebut menjelang lebaran tahun ini, jumlah perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya semakin menurun.
“Kalau kita evaluasi dari tahun 2023, 2024, 2025, itu bagus sekali. Waktu 2023 itu pos pengaduan itu ada sekitar hampir 776 pengaduan. Kemudian turun di tahun 2024 itu sekitar hampir 292. Nah sekarang pos pengaduan kita itu baru masuk sekitar 121 pengaduan,” ujar Hari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Hari menilai, situasi itu menandakan perusahaan di Jakarta sudah semakin memahami kewajibannya untuk membayarkan THR kepada para karyawannya dari tahun ke tahun.
“Artinya apa? Nah dari tahun ke tahun mereka sudah paham benar bahwasanya namanya THR itu harus dibayarkan,” kata Hari.
Hari menambahkan, dari 121 aduan yang masuk di posko pengaduan, saat ini Disnakertransgi sedang memeriksa aduan-aduan tersebut.
“Untuk tahun ini [aduan yang] masuk ke pos kita 121 perusahaan. Nah sekarang dari [aduan tersebut sedang] tahap kita periksa. Memang kita buka posko itu satu di dinas, yang lima wilayah kita buka posko pengaduan,” tambahnya.
Selain menerima aduan, Hari menyebut Disnakertransgi juga melakukan sidak secara acak ke berbagai perusahaan yang terdapat di Jakarta.
“Jadi teknik [sidak] kita itu random. Random masing-masing wilayah. Untuk hari ini satu. Besok Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Jadi tadi sudah dapat tiga wilayah. Nah tekniknya itu kita cek apakah sesuai ketentuan atau tidak,” jelas Hari.
Ia mencontohkan, Disnakertansgi melakukan sidak terhadap tiga perusahaan, yakni PT Kawan Lama, PT Indofood Noodle, dan PT Royal Oriental, Selasa (25/3/2025). Ketiga perusahaan tersebut diketahui sudah membayarkan THR sesuai dengan ketentuan, yakni maksimal 7 hari sebelum lebaran.
“Kita temui bahwasannya mereka sudah membayarkan THR sesuai dengan surat dari Kementerian Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2025, bahwasannya harus dibayarkan 14 hari sebelum hari raya, maksimal tujuh hari,” kata Hari.
Apabila nantinya ditemukan perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan terkait pembayaran THR, Hari menyebut, Disnakertransgi akan menjatuhkan sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksinya jelas. Pertama kita ada peringatan 1-2. Kita periksa ini. Kalau memang dia nggak ini ya kita cabut izin usahanya,” ucap Hari.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher