Menuju konten utama

Umat Islam Bali Diimbau Gelar Tarawih di Rumah saat Nyepi

Kemenag Bali juga memastikan tidak akan melakukan pemantauan hilal pada tanggal 29 Maret 2025 karena berbarengan dengan Hari Raya Nyepi.

Umat Islam Bali Diimbau Gelar Tarawih di Rumah saat Nyepi
Ilustrasi Nyepi. FOTO/istock

tirto.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Bali mengimbau agar umat Islam di Bali untuk melakukan salat tarawih di rumah atau tempat ibadah terdekat selama Hari Raya Nyepi, Sabtu (29/03/2025). Hal tersebut merupakan wujud saling menghormati antarumat beragama di Bali.

"Kita menghormati saudara-saudara kita yang melakukan Brata Penyepian. Tetap diperbolehkan (tarawih), tapi di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki atau di rumah masing-masing. Suara azannya tidak boleh keluar dari masjid," kata Ketua Tim Urais dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Bali, Budiastuti Arieswati, ketika dihubungi Tirto, Selasa (25/03/2025).

Imbauan tersebut juga sesuai dengan yang tertuang dalam Seruan Bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1947 yang ditandatangani oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Bali. Dalam Seruan Bersama juga dicantumkan mengenai penggunaan lampu penerangan yang terbatas ketika beribadah dan pelaksanaan salat tarawih yang diatur mulai pukul 20.00 hingga 21.30 WITA.

Selain itu, akibat bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, Kanwil Kemenag Bali juga tidak menyelenggarakan pengamatan hilal untuk menentukan 1 Syawal 1446 Hijriah. Mengenai 1 Syawal, Bali akan mengikuti keputusan dari sidang isbat yang akan diselenggarakan di Jakarta.

"Kita sudah bersurat ke pusat karena rukyatul hilal (pengamatan hilal) itu pas tanggal 29, waktu Nyepi, jadi kita di Bali tidak mengadakan. Cuma dari 33 provinsi (rukyatul hilal penentuan 1 Syawal)," ungkap Budiastuti.

Menurut Budiastuti, ketidakikutsertaan Bali dalam rukyatul hilal tidak akan memengaruhi hasil sidang isbat. Sebab, apabila salah satu daerah melihat hilal, maka hal tersebut berarti terlihat untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Rukyatul itu berarti mengamati bulan. Jadi di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Kita tetap mengikuti hasil sidang isbatnya meskipun kita tidak mengikuti pengamatan," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menegaskan bahwa kesepakatan telah dicapai antara tokoh lintas agama, FKUB, dan Pemerintah Daerah (Pemda) di Bali.

"Salat tarawih bisa berjalan dan Nyepi tidak tercederai. Kami ingin menunjukkan ke masyarakat Indonesia dan dunia bahwa Bali adalah contoh harmoni dalam keberagaman," tutur Sukahet saat Gelar Agung Pecalang Bali, Kamis (15/03/2025).

Baca juga artikel terkait HARI RAYA NYEPI atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher