Menuju konten utama

Hukum Menelan Ingus Ketika Berpuasa: Batal atau Tidak?

Apakah menelan ingus saat puasa bisa membatalkan? Simak penjelasan hukum fiqih mengenai menelan ingus saat berpuasa di sini!

Hukum Menelan Ingus Ketika Berpuasa: Batal atau Tidak?
Perempuan berhijab pilek. foto/istockphoto

tirto.id - Ibadah puasa dalam agama Islam tidak hanya berkaitan dengan menahan diri dari makan dan minum. Lebih dari itu, puasa juga bertujuan untuk melatih pengendalian diri dari berbagai perbuatan yang dapat membatalkannya.

Dalam menjalankan ibadah puasa, masih banyak pertanyaan yang sering muncul mengenai hal-hal yang bisa membatalkan puasa, salah satunya adalah apakah menelan ingus membatalkan puasa.

Para ulama memiliki beragam pendapat mengenai hukum menelan ingus apakah membatalkan puasa.

Agar bisa memahami persoalan ini lebih jelas, artikel ini akan membahas secara terperinci tentang apakah menelan ingus membatalkan puasa, berdasarkan pandangan para ulama dan penjelasan hukum Islam.

Hukum Menelan Ingus Ketika Berpuasa

Ilustrasi Sinusitis

Ilustrasi Sinusitis. foto/iastockphoto

Para ulama memiliki pandangan yang serupa mengenai hukum menelan ingus saat berpuasa, yaitu hukumnya tergantung pada kondisi. Penjelasan dari empat mazhab utama dalam Islam memberikan gambaran yang lebih terperinci tentang apakah menelan ingus membatalkan puasa sebagai berikut:

1. Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafi’i tentang apa hukum menelan ingus saat puasa atau lendir tidak membatalkan puasa apabila ingus tersebut belum masuk ke rongga mulut dan seseorang tidak mampu mencegahnya saat turun ke tenggorokan.

Dalam kondisi ini, ingus dianggap sebagai bagian dari tubuh yang tidak disengaja masuk ke saluran pencernaan.

Namun, jika ingus atau lendir sudah berada di bagian luar atas tenggorokan dan tidak segera dikeluarkan sehingga akhirnya tertelan, maka puasa menjadi batal. Hal ini dipandang sebagai bentuk kelalaian dalam mencegah sesuatu masuk ke saluran pencernaan.

2. Mazhab Hanafi

Apakah hukum menelan ingus saat puasa dari Mazhab Hanafi? Mazhab Hanafi berpendapat bahwa menelan ingus (balgham) atau dahak (nukhamah) tidak membatalkan puasa selama ingus atau dahak tersebut masih berada di dalam hidung atau tenggorokan dan tertelan tanpa disengaja.

Apabila ingus atau dahak tersebut sudah keluar dari mulut dan kemudian sengaja ditelan, maka puasa batal. Alasannya, ingus yang sudah berada di luar mulut dianggap sebagai benda asing, sehingga menelannya sama seperti memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.

3. Mazhab Maliki

Menelan ingus saat puasa apakah batal? Menurut Mazhab Maliki, menelan ingus tidak membatalkan puasa selama ingus itu masih berada di dalam hidung atau mulut.

Meski begitu, jika seseorang mampu membuangnya, maka disunnahkan untuk melakukannya karena hukum menelan ingus saat puasa adalah makruh.

Ini didasarkan pada anggapan bahwa ingus berasal dari dalam tubuh, khususnya dari kepala, sehingga tidak termasuk dalam kategori makanan atau minuman yang dapat membatalkan puasa.

4. Mazhab Hanbali

Menelan ingus saat puasa dari Mazhab Hanbali memiliki dua pendapat mengenai hukum menelan ingus saat berpuasa. Pendapat pertama menyatakan bahwa menelan ingus yang berasal dari kepala dapat membatalkan puasa jika sengaja ditelan.

Sementara itu, pendapat kedua menyebutkan bahwa tidak membatalkan puasa, tetapi dimakruhkan karena dianggap kurang menjaga kesucian puasa. Namun, apabila ingus tersebut berasal dari rongga badan (seperti lendir dari paru-paru) dan sengaja ditelan, maka puasa dihukumi batal menurut mazhab ini.

Kondisi Menelan Ingus yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi orang flu

Ilustrasi orang flu. FOTO/iStockphoto

Apakah menelan ingus membatalkan puasa? Ada beberapa kondisi yang menyebabkan batalnya puasa akibat menelan ingus. Berikut adalah beberapa pandangan ulama dari berbagai mazhab mengenai hukum menelan ingus saat berpuasa:

1. Menelan Ingus yang Sudah Sampai di Mulut Secara Sengaja

Apakah boleh menelan ingus saat puasa? Menurut pandangan ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan sebagian Hanbali, jika ingus telah keluar dari hidung dan masuk ke dalam rongga mulut, lalu sengaja ditelan, maka puasa dianggap batal.

Ingus yang sudah mencapai mulut dianggap sebagai benda dari luar. Jika sengaja ditelan dan masuk ke dalam tubuh, maka ini dihukumi seperti makan atau minum, yang membatalkan puasa.

Pandangan ini juga menjawab pertanyaan menelan ingus dari hidung apakah membatalkan puasa? Jika ingus masih di hidung atau tenggorokan dan tertelan tanpa sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Namun, jika sudah berada di mulut dan dengan sengaja ditelan, maka puasanya batal.

2. Sengaja Menarik Ingus ke Tenggorokan Padahal Bisa Dicegah

Apakah menelan ingus membatalkan puasa? Menurut mazhab Syafi’i, jika seseorang memiliki ingus di mulut dan sengaja menariknya ke tenggorokan tanpa membuangnya, padahal bisa dicegah, maka puasanya batal.

Tindakan ini dianggap sebagai kelalaian. Seharusnya ingus dikeluarkan, tetapi justru sengaja ditelan, sehingga dihukumi membatalkan puasa.

3. Menelan Ingus dari Rongga Tubuh Secara Sengaja

Menurut mazhab Hanbali, jika seseorang dengan sengaja menelan ingus atau lendir yang berasal dari dalam tubuh (rongga badan) tanpa alasan yang jelas, maka puasanya batal.

Meskipun berasal dari dalam tubuh, menelan ingus secara sengaja dianggap sebagai tindakan memasukkan sesuatu ke dalam sistem pencernaan, yang membatalkan puasa.

Kondisi Menelan Ingus yang Tidak Membatalkan Puasa

Meskipun ada beberapa kondisi apakah menelan ingus membatalkan puasa, terdapat pula situasi tertentu yang tidak membatalkan puasa. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Ingus Berada di Dalam Hidung atau Tenggorokan dan Tertelan Tanpa Sengaja

Jika ingus masih berada di dalam hidung atau tenggorokan kemudian tertelan tanpa disengaja, puasa tetap sah dan tidak batal.

Pendapat ini merujuk pada Mazhab Syafi’i yang dijelaskan dalam kitab Kifayah al-Akhyar. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa apabila seseorang memiliki ingus yang berasal dari hidung atau tenggorokan lalu masuk ke saluran pencernaan karena turun terlalu cepat atau tidak sengaja tertelan, hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Ingus yang masih berada di dalam tubuh dianggap bagian dari tubuh sendiri, sehingga jika tertelan tanpa kesengajaan, puasa tetap sah.

2. Mengeluarkan Ingus dari Bagian Dalam Tubuh Menuju Bagian Luar

Jika seseorang berusaha mengeluarkan ingus dari bagian dalam tubuh (di bawah tenggorokan) ke bagian atas (mulut) dan segera membuangnya, tindakan ini tidak membatalkan puasa.

Para ulama berpendapat bahwa kondisi ini adalah sesuatu yang wajar terjadi saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa selama ingus tersebut tidak ditelan kembali setelah berada di mulut.

Namun, ada pula pendapat yang menyebutkan tindakan ini bisa membatalkan puasa jika disamakan dengan mengeluarkan sesuatu dari dalam tubuh seperti muntahan yang kemudian ditelan kembali. Oleh karena itu, sebaiknya berhati-hati dan segera buang ingus setelah dikeluarkan.

Apakah Menelan Ingus dari Hidung Bisa Membatalkan Puasa?

Ilustrasi Pilek

Ilustrasi Pilek. FOTO/iStockphoto

Pertanyaan mengenai apakah menelan ingus membatalkan puasa sering menjadi perdebatan.

Hukumnya bergantung pada kondisi dan niat seseorang saat menelannya. Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hal ini, tetapi secara umum, hukum menelan ingus saat berpuasa tergantung pada apakah itu dilakukan secara sengaja atau tidak.

Menelan ingus tidak membatalkan puasa apabila ingus masih berada di dalam hidung atau tenggorokan dan tertelan tanpa disengaja.

Begitu pula jika ingus secara alami turun ke tenggorokan tanpa bisa dicegah, puasa tetap dianggap sah. Dalam kondisi ini, ingus masih dianggap sebagai bagian dari tubuh, sehingga tertelannya tanpa unsur kesengajaan tidak membatalkan puasa.

Sebaliknya, puasa dapat batal jika ingus sudah sampai ke mulut lalu sengaja ditelan. Hal ini juga berlaku jika ingus berasal dari hidung, masuk ke mulut, kemudian dengan sengaja ditelan hingga masuk ke tenggorokan. Dalam situasi ini, menelan ingus dipandang seperti memasukkan benda asing ke dalam tubuh yang dapat membatalkan puasa.

Pertanyaan mengenai apakah menelan ingus membatalkan puasa memang menjadi pertanyaan yang sering muncul menjelang bulan Ramadan. Jawabannya sangat bergantung pada kondisi ingus tersebut dan apakah tertelan secara sengaja atau tidak.

Namun, ada baiknya untuk menjaga keabsahan puasa, sebaiknya segera buang ingus yang sudah berada di mulut agar tidak tertelan secara tidak sengaja. Selain itu, penting untuk berhati-hati saat membersihkan hidung saat berpuasa agar puasa tetap sah dan tidak menimbulkan keraguan.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Marhamah Ika Putri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Marhamah Ika Putri
Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Yulaika Ramadhani