tirto.id - Mandi kerap disertai dengan keramas. Aktivitas ini umum dilakukan oleh banyak orang. Namun, bagaimana jika dilakukan pada siang hari saat puasa? Apakah keramas membatalkan puasa Ramadhan?
Puasa, dalam istilah yang sederhana, adalah sebuah ibadah yang melibatkan menahan diri dari melakukan segala hal yang membatalkannya, seperti makan, minum, dan berhubungan badan, mulai dari terbitnya fajar shadiq (subuh) hingga terbenamnya matahari (magrib).
Namun, larangan untuk makan, minum, dan berhubungan badan sebenarnya memiliki makna luas, yakni tidak boleh ada barang lain yang masuk ke dalam tubuh seseorang yang sedang berpuasa melalui lubang alami.
Lalu, apakah boleh keramas saat puasa? Apa saja hukum keramas saat puasa? Tata cara keramas saat puasa? Dalam artikel ini akan dijelaskan satu demi satu.
Apakah Keramas di Siang Hari Membatalkan Puasa?
Keramas saat puasa Ramadhan diperbolehkan dalam Islam dengan catatan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh, terutama bagi mandi biasa.
Sementara bagi mandi junub dan mandi sebelum salat Jumat, meskipun air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, puasa tetap sah karena mendapatkan toleransi.
Kegiatan keramas pada siang hari saat puasa Ramadhan diperbolehkan, selagi tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami tubuh seperti hidung, mulut, telinga, dubur dan lainnya.
Hukum Keramas saat Puasa Ramadhan
Apakah puasa boleh keramas? Dalam melihat perkara keramas saat puasa Ramadhan, Islam mengategorikannya jadi tiga jenis hukum berdasarkan sebab mandinya.
1. Mandi tanpa ada niatan khusus
Pertama, mandi biasa tanpa adanya niatan khusus atau mandi yang merupakan kebiasaan seorang muslim setiap harinya. Hukum dari keramas pada mandi biasa adalah mubah.
Kegiatan keramas diperbolehkan pada mandi biasa, namun apabila ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami secara sengaja maupun tidak maka puasanya batal.
Kegiatan seperti ini juga dilakukan oleh Rasulullah dalam suatu riwayat hadis dari Abu Bakar bin Abdurrahman al-Harits, “Saya melihat Rasulullah SAW menuangkan air panas ke atas kepalanya karena kepanasan padahal ia sedang berpuasa,” (H.R. Ahmad dan Abu Daud).
Meskipun diperbolehkan, mandi keramas biasa saat puasa Ramadhan sebaiknya ditinggalkan. Rasulullah SAW. dalam suatu riwayat dikatakan merupakan orang yang penuh dengan kehati-hatian.
Hal ini berarti bahwa tindakan seperti ini sebaiknya tidak dilakukan ketika siang hari, karena bisa menjadi sebab batalnya puasa. Akan tetapi, waktu pelaksanaanya keramas mandi biasa dapat diganti setelah sahur sebelum salat subuh.
2. Keramas karena junub saat puasa Ramadhan
Jenis mandi keramas yang kedua adalah keramas karena junub saat puasa Ramadhan. Hal ini dapat terjadi karena mimpi basah di siang hari. Keramas siang hari saat puasa batal atau tidak?
Hukum mandi junub meskipun sedang puasa adalah wajib, karena menyucikan tubuh dari hadas besar.
Dikutip dari “Hukum Menyelam Saat Puasa” oleh Ahmad Mundzir (NU Online), mandi junub sebaiknya dilakukan meskipun sedang berpuasa karena wajib. Di samping itu, meskipun ada air yang tidak sengaja masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami ketika mandi wajib, puasa tetap sah.
Dalam hadis riwayat Aisyah dan Ummu Salamah juga dikisahkan perihal mandi junub ketika sedang puasa yang dilakukan Rasulullah SAW. Aisyah berkata, “Rasulullah pernah berhadas besar (junub) pada waktu subuh di bulan Ramadhan karena malamnya bersetubuh, bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa tanpa mandi sebelum fajar,” (H.R Muslim).
3. Keramas untuk berangkat salat Jumat
Keramas jenis ketiga, keramas untuk berangkat salat Jumat. Hukum keramas ketika mandi untuk salat Jumat hukumnya adalah sunah. Sama seperti mandi junub, bila ada air yang tidak sengaja masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami, maka puasanya tetap sah karena ada marfu (diampuni).
Amalan Makruh saat Puasa
Dalam puasa, terdapat hal-hal yang dianggap makruh karena bisa mengganggu konsentrasi, membangkitkan nafsu, atau meredupkan semangat berpuasa.
Meskipun tidak secara langsung membatalkan puasa, hal-hal ini dapat merusak kualitas puasa dan mengurangi pahalanya.
Berikut beberapa contoh hal yang termasuk dalam kategori makruh saat berpuasa sebagaimana dirangkum dari laman Universitas Islam An Nur Lampung:
- Membilas mulut (berkumur-kumur) atau menghirup air ke hidung secara berlebihan saat berwudhu atau mandi;
- Mencium pasangan (suami atau istri) dengan penuh nafsu atau yang bisa membangkitkan nafsu syahwat;
- Memandang lawan jenis dengan nafsu (memandangnya berlama-lama);
- Membayangkan hubungan badan (jima’);
- Mencicipi makanan tanpa alasan yang jelas;
- Melewatkan sahur atau menundanya tanpa kebutuhan yang mendesak;
- Menunda berbuka puasa padahal mampu untuk menyegerakannya;
- Menggosok gigi setelah waktu zawal (masuk waktu dzuhur);
- Terlibat dalam ghibah (menggunjing), namimah (menyebar fitnah), berbohong, atau perkataan kasar lainnya.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Ibnu Azis