tirto.id - Apa hukum keramas saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa?
Di siang hari berpuasa, kadang kala cuaca sedang panas-panasnya, mandi dan keramas tampaknya dapat menjadi alternatif melawan rasa tidak nyaman karena terik matahari.
Bagi sebagian orang, mungkin terdapat keragu-raguan, apakah mandi dan keramas dapat membatalkan puasa?
Dilansir dari NU Online, terdapat delapan pembatal puasa, yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh, memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul, muntah dengan sengaja, berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan, keluar sperma, haid atau nifas, gila, serta murtad (keluar) dari Islam.
Namun, mandi dan keramas tidak termasuk salah satu dari delapan pembatal puasa tersebut.
Apa Hukum Keramas saat Puasa?
Oleh karenanya, mandi dan keramas hukumnya mubah, diperbolehkan di siang hari Ramadan, asalkan tidak memasukkan air ke dalam mulut dan menelannya dengan sengaja.
Aktivitas mandi dan keramas ini juga pernah dilakukan sahabat-sahabat nabi, seperti Anas bin Malik, ia berkata:
“Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa,” (H.R. Bukhari).
Masih dalam riwayat Bukhari, bukan hanya Anas bin Malik, sahabat Abdullah bin Umar juga pernah meletakkan kain basah di kepalanya di siang hari Ramadan.
Tujuannya adalah untuk mendinginkan kepalanya. Sebagaimana kita ketahui, cuaca siang hari puasa di Arab Saudi amat terik sehingga terasa tidak nyaman.
Mendinginkan kepala seperti yang dilakukan Abdullah bin Umar, aktivitasnya disamakan dengan keramas atau menyiramkan air ke kepala.
Tidak hanya para sahabat, bahkan Rasulullah Saw. pun ketika merasa tidak nyaman di siang terik matahari, ia menyiramkan air ke kepalanya, sebagaimana disaksikan oleh para sahabat.
"Sebagian sahabat melihat Nabi Muhammad Saw. menyiram air ke kepala beliau karena panas di saat beliau berpuasa," (H.R. Ahmad).
Selain di siang hari, Aisyah, istri Nabi Muhammad Saw. juga pernah menjumpai nabi melakukan mandi junub di waktu subuh, setelah terbit fajar, padahal saat itu beliau sedang berpuasa.
Aktivitas mandi junub pastinya dilakukan dengan melakukan keramas agar air dapat membasahi sela-sela rambutnya.
Berdasarkan hadis dan riwayat di atas, seorang muslim diperbolehkan mandi dan keramas, kapan pun di waktu berpuasa, baik itu pagi, siang, ataupun sore hari.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Dikutip dari laman NU Online oleh Husnul Haq (2018), para ulama menetapkan 5 kriteria kenapa suatu perkara dapat membatalkan puasa.
1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh.
Di dalam kitab Bada’ius Shana’i (juz 2, hlm. 92) oleh Imam Kasani, perkara utama yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh.
2. Aktivitas yang menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tubuh
Di dalam kitab Raudhatut Thalibin karya Imam Nawawi (juz 2, hlm 356), aktivitas dapat membatalkan puasa menyebabkan sampainya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang hidung, telinga, atau dubur.
3. Kegiatan Makan
Di dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab karya Imam Nawawi (juz 6 hlm. 315), segala aktivitas membatalkan puasa apabila terdapat kegiatan makan.
4. Keluarnya sperma karena syahwat
Di dalam kitab Al-Tanbih karya Al-Syairozi (juz 1, hlm. 66), segala hal yang berhubungan dengan keluarnya sperma yang disebabkan oleh syahwat itu membatalkan puasa.
5. Masuknya sesuatu yang bukan zat ke dalam tenggorokan
Di dalam kitab Raudhatut Thalibin oleh Imam Nawawi (juz 2, hlm. 357), masuknya sesuatu yang bukan zat ke dalam tenggorokan tidak membatalkan puasa.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Yulaika Ramadhani