Menuju konten utama

Apakah Menyentuh Payudara Dapat Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

Apakah menyentuh payudara istri atau payudara sendiri dapat membatalkan puasa? Ketahui hukumnya dalam Islam, termasuk batasan kemesraan suami istri.

Apakah Menyentuh Payudara Dapat Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
Suami dan Istri Muslim. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Berpuasa di bulan Ramadhan tidak hanya mengajarkan umat muslim untuk menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih pengendalian diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu bentuk pengendalian diri yang diajarkan adalah menahan nafsu syahwat. Bagi pasangan suami-istri, bagaimana hukumnya memegang payudara istri saat puasa apakah membatalkan puasa?

Pada dasarnya, dalam ajaran Islam tidak ada larangan khusus tentang hukum suami menyentuh atau bermesraan dengan istri saat berpuasa, selama hal tersebut tidak memicu keluarnya air mani. Namun, jika aktivitas tersebut memicu syahwat hingga mengakibatkan keluarnya air mani, maka puasa menjadi batal.

Untuk lebih memahami bagaimana hukum memegang payudara istri saat puasa apakah membatalkan puasa, artikel ini akan membahas penjelasan lengkapnya agar umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan sesuai tuntunan syariat.

Hukum Menyentuh Payudara Saat Puasa

Ilustrasi Pasangan Muslim

Suami dan Istri Muslim. FOTO/iStockphoto

Bolehkah suami memegang payudara istri saat bulan puasa? Pertanyaan mengenai memegang payudara istri saat puasa apakah membatalkan puasa, jawabannya adalah tidak selama tidak menimbulkan syahwat yang berlebihan.

Namun, hal ini bisa menjadi makruh dan sebaiknya dihindari jika dikhawatirkan memicu syahwat yang berlebihan, yang berpotensi mengarah pada perbuatan yang membatalkan puasa.

Dari Aisyah RA, dalam riwayat HR. Muslim, beliau berkata:

وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه: أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ، فَرَخَّصَ لَهُ، وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ، فَإِذَا الَّذِى رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ، وَالَّذِى نَهَاهُ شَابٌّ

Artinya: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang berpuasa dan pernah mencumbuiku saat berpuasa. Namun, beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya di antara kalian.” (HR. Muslim).

Dalil ini menjelaskan bahwa bermesraan ringan antara suami istri seperti mencium atau menyentuh, termasuk memegang payudara, tidak membatalkan puasa selama tidak memicu syahwat berlebihan atau menyebabkan keluarnya air mani. Namun, jika dikhawatirkan memicu syahwat yang sulit dikendalikan, maka hukumnya menjadi makruh.

Sehingga, pertanyaan tentang memegang payudara istri saat puasa apakah membatalkan puasa, hal ini tergantung pada kondisi yang apabila kondisinya sampai keluar air mani, puasa menjadi batal.

Pandangan ini juga sejalan dengan isi buku Panduan Beribadah Khusus Pria karya Hasan Muhammad Ayyub. Dalam buku tersebut disebutkan bahwa mencium istri diperbolehkan bagi suami saat puasa, selama tidak menimbulkan syahwat berlebihan. Ini juga jadi jawaban dari memegang payudara istri saat puasa apakah membatalkan puasa, jawabannya tidak selama tidak menjurus ke hal-hal berbau syahwat.

Ulama dari mazhab Hanafi dan Hanbali juga berpendapat bahwa mencium atau menyentuh istri bisa menjadi makruh bagi mereka yang memiliki pengendalian diri yang lemah.

Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir menjelaskan bahwa bermesraan antara suami istri selama tidak menyebabkan keluarnya air mani (ejakulasi), maka puasanya tetap sah, tanpa perlu qadha atau membayar kafarat.

أما إن وطئ دون الفرج أو قبل أو باشر فلم ينزل فهو على صومه لا قضاء عليه ولا كفارة، وإن أنزل فقد أفطر ولزمه القضاء إجماعا

Artinya: “Jika seseorang melakukan hubungan suami istri tanpa penetrasi, berciuman, atau bermesraan tanpa menyebabkan keluarnya mani, maka puasanya tetap sah dan tidak wajib qadha maupun kafarat. Namun, jika sampai mengeluarkan mani, maka puasanya batal dan wajib diqadha, sesuai kesepakatan ulama.”

Dari Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menyebutkan bahwa sunnah bagi suami istri untuk meninggalkan segala bentuk rangsangan atau hal-hal yang berkaitan dengan syahwat saat berpuasa, demi menjaga kesucian ibadah puasa. Oleh karena itu, memegang payudara istri saat puasa apakah membatalkan puasa tidak dilarang, namun sebaiknya dihindari untuk mengurangi risiko timbulnya syahwat.

ويسن له ترك الشهوات المباحة التى لاتبطل الصوم من التلذذ بمسموع ومبصر وملموس ومشموم كشم ريحان ولمسه والنظر اليه لما فى ذلك من الترفه الذى لا ينسب حكمة الصوم ويكره له ذلك كله كدخول الحمام

Artinya: “Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk meninggalkan segala bentuk kenikmatan yang berkaitan dengan syahwat, meskipun hal tersebut tidak membatalkan puasa. Termasuk kenikmatan dari pendengaran, penglihatan, sentuhan, dan penciuman, seperti mencium atau menyentuh bunga dan memandangnya."

Hukum Menyentuh Payudara Sendiri saat Puasa

Ilustrasi Takikardia
Ilustrasi Takikardia. foto/istockphoto

Bagaimana hukum memegang payudara saat puasa apakah membatalkan puasa? Apakah boleh memegang payudara sendiri saat puasa? Dalam ajaran Islam, tidak ada dalil atau hadits spesifik yang secara langsung membahas tentang hukum memegang payudara sendiri saat berpuasa.

Namun, menyentuh bagian tubuh sendiri, termasuk hukum memegang payudara saat puasa, tidak membatalkan puasa selama hal tersebut dilakukan bukan dengan niat atau tujuan membangkitkan syahwat. Aktivitas seperti membersihkan tubuh atau mengenakan pakaian merupakan hal-hal yang diperbolehkan dan tidak mempengaruhi keabsahan puasa.

Prinsip ini merujuk pada kaidah dasar dalam Islam bahwa setiap amal tergantung pada niatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, jika seseorang menyentuh payudara sendiri dengan sengaja dan disertai syahwat hingga memicu keluarnya mani, maka puasanya batal. Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya yang menyebutkan:

“Jika seseorang mencium, meraba, atau menyentuh dirinya sendiri dengan syahwat hingga keluar mani, maka puasanya batal.” (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, 6/322).

Hal Apa Saja yang Membatalkan Puasa bagi Suami Istri?

Ilustrasi Pasangan Muslim

Suami dan Istri Muslim. FOTO/iStockphoto

Apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa bagi suami istri? Bagaimana hukum memegang payudara istri saat puasa?

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pasangan suami istri saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Beberapa di antaranya dapat membatalkan puasa dan menimbulkan konsekuensi tertentu.

1. Berhubungan Badan di Siang Hari

Melakukan hubungan badan antara suami istri di siang hari saat berpuasa di bulan Ramadhan dilarang karena membatalkan puasa. Jika hal ini terjadi, baik suami maupun istri wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain setelah Ramadhan. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar kafarat, yaitu denda khusus sebagai bentuk penebusan dosa.

Kafarat yang harus dilakukan adalah:

  1. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
  2. Jika tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 orang fakir miskin, masing-masing 1 mud (sekitar 675 gram bahan makanan pokok) per orang.

2. Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja

Puasa juga menjadi batal jika suami atau istri sengaja mengeluarkan air mani, baik melalui onani, masturbasi, atau rangsangan fisik lainnya. Termasuk jika pasangan suami istri bersentuhan secara berlebihan hingga membangkitkan syahwat yang akhirnya menyebabkan ejakulasi, maka puasa tersebut batal.

Meskipun hukum memegang payudara istri saat puasa diperbolehkan, namun, apabila itu menjadi penyebab keluarnya air mani dengan sengaja, puasa menjadi batal. Jika air mani keluar karena mimpi basah (ihtilam), maka puasa tetap sah, karena hal tersebut terjadi di luar kesengajaan.

3. Mengalami Haid atau Nifas

Bagi seorang istri (wanita), puasanya batal dan haram hukumnya berpuasa saat sedang mengalami haid atau nifas. Selama bulan Ramadhan, wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa maupun melaksanakan shalat, karena berada dalam kondisi hadats besar.

Dalam ajaran Islam, puasa mensyaratkan kondisi suci, agar kesucian dan kesempurnaan ibadah puasa tetap terjaga. Oleh karena itu, wanita yang sedang haid atau nifas wajib mengganti puasanya di hari lain setelah suci, yaitu setelah bulan Ramadhan berakhir.

4. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Kemaluan atau Dubur dengan Sengaja

Puasa juga menjadi batal jika seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam kemaluan atau dubur. Hal ini tidak terbatas pada hubungan suami istri, tetapi juga berlaku pada proses medis atau pengobatan tertentu yang memerlukan pemasukan benda ke dalam dubur, seperti penanganan ambeien. Oleh karena itu, tindakan medis yang memerlukan prosedur seperti ini sebaiknya dijadwalkan di luar waktu puasa jika memungkinkan.

Ilustrasi Pasangan Muslim

Suami dan Istri Muslim. FOTO/iStockphoto

5. Bersentuhan Tanpa Mengeluarkan Air Mani

Bersentuhan atau bercumbu antara suami istri saat berpuasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa, selama tidak sampai menyebabkan keluarnya air mani. Namun, jika aktivitas tersebut memicu syahwat secara berlebihan, maka hukumnya makruh, karena berpotensi membatalkan puasa jika tidak mampu mengendalikan diri.

Sebagai pasangan suami istri, penting untuk selalu waspada dan memahami berbagai hal yang berpotensi membatalkan puasa. Dengan memahami ketentuan ini, ibadah puasa di bulan Ramadhan dapat dijalani dengan lebih tenang dan penuh khidmat.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Marhamah Ika Putri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Marhamah Ika Putri
Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Yulaika Ramadhani