tirto.id - Selama berpuasa, seorang muslim diharuskan untuk menahan diri dari makan, minum, hingga berhubungan suami istri. Namun, ada kalanya pasangan suami istri hanya ingin bermesraan dan tidak berlanjut ke hubungan badan. Lantas, bagaimana hukum bercumbu saat puasa Ramadhan?
Meskipun bercumbu tidak termasuk dalam jenis-jenis pembatal puasa, namun sebaiknya aktivitas bercumbu dihindari di siang hari. Para ulama bersepakat bahwa hukum bercumbu adalah makruh dan tidak dianjurkan. Sebab, jika tidak bisa menahan diri, pasangan yang bercumbu dapat melakukan hubungan suami istri yang terlarang selama puasa.
Untuk kasus bercumbu sendiri, setidaknya terdapat tiga kemungkinan yang dapat terjadi:
Pertama, pasangan yang bercumbu dan tidak bisa menahan diri hingga melakukan hubungan badan. Kondisi ini jelas terlarang, pelakunya berdosa dan wajib membayar kafarat atas dosa besar tersebut.
Kafarat atas dosa berhubungan suami istri di siang Ramadan adalah memerdekakan hamba sahaya, jika tidak mampu dapat menggantinya dengan puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, keduanya harus memberikan makan 60 orang miskin dengan takaran minimal satu mud atau 6,75 ons.
Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, ia berkata: "Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.'
Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu.' Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.' Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu.' Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (H.R. Bukhari).
Kedua, suami bisa jadi mencumbu istrinya, namun tidak sampai melakukan hubungan seksual. Namun, ia sampai mengeluarkan sperma di luar hubungan suami istri.
Dalam kasus ini, sang suami batal puasanya dan harus mengganti puasa tersebut di luar Ramadan. Akan tetapi, ia tidak diwajibkan membayar kafarat karena tidak sampai berhubungan suami istri.
Ketiga, pasangan yang saling bercumbu, namun tidak sampai mengeluarkan air mani dan tidak berhubungan seksual.
Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzzab Juz VI, rangkuman kitab fikih Mazhab Syafi'i menuliskan bahwa "jika suami mencium atau bercumbu di luar kemaluan atau menyentuh kulit perempuan, apabila sampai mengeluarkan mani, puasanya batal. Namun, apabila tidak sampai mengeluarkan mani, puasanya tidak batal."
Hal itu berdasarkan riwayat Aisyah RA, ia berkata: "Nabi SAW mencium dan bercumbu, sementara beliau sedang berpuasa. Beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya di antara kalian," (H.R. Bukhari dan Hakim).
Dalam kitab Fathul Baari: Penjelasan Sahih Bukhari yang ditulis Ibnu Hajar Al-Asqalani, beliau membagi hukumnya dengan lebih spesifik lagi. Jika yang melakukannya adalah pemuda yang hasratnya masih menggebu-gebu, hukumnya jelas makruh, namun apabila yang melakukannya adalah orang yang telah lanjut usia, hal itu diperbolehkan.
Yang jelas, bagi orang yang khawatir syahwatnya tak terkendali ketika mencium atau mencumbu istri atau suaminya, sebaiknya menghindari aktivitas ini, namun jika merasa yakin dapat mengendalikan hawa nafsu, bercumbu di siang hari Ramadhan diperbolehkan.
Editor: Addi M Idhom