Menuju konten utama

Respons Dirjen Bea Cukai Usai Disebut dalam Sidang KPK

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama buka suara usai namanya terseret dalam sidang kasus suap impor PT Blueray Cargo senilai Rp61,3 miliar.

Respons Dirjen Bea Cukai Usai Disebut dalam Sidang KPK
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. foto/DOk. Kemenkeu

tirto.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Djaka Budi Utama, memberikan respons singkat setelah namanya ikut terseret dalam persidangan kasus dugaan suap impor PT Blueray Cargo yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan perwira tinggi TNI tersebut memilih enggan berkomentar jauh dan meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawal serta mengikuti perkembangan fakta yang terungkap di persidangan.

“Terkait dengan permasalahan impor di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” kata dia singkat, dalam konferensi pers realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KiTA, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Namun, purnawirawan TNI itu enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kasus suap yang menyeret namanya tersebut.

Sementara itu, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemanggilan terhadap Djaka terkait dengan kasus ini.

"Kami juga menunggu nanti laporan baru dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) seperti apa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi di persidangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Sebagai informasi, Djaka Budi disebut dalam dakwaan kasus ini, dengan terdakwa Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dan terdakwa dari pihak swasta lainnya. Kata Asep, dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saat proses penyidikan.

"Nah nanti di saat persidangan kan saksi juga bersaksi, pada saat itulah sebetulnya keterangan saksi yang menjadi bukti itu pada saat persidangan itu," ujar Asep.

"Nanti akan dicatat oleh JPU, kemudian juga akan dilaporkan, kita akan evaluasi seperti apa nanti kedudukannya dari keterangan-keterangan itu terkait dengan Pak Dirjennya," tambahnya.

Diketahui, nama Djaka disebut dalam surat dakwaan John Field; Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo; dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Dalam dakwaan, Djaka Budi diketahui menjadi salah satu pejabat DJBC yang bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. John Field diketahui turut hadir dalam pertemuan tersebut.

John Field bersama Kurniawan Sukolo, dan Andri diduga telah melakukan tindakan suap kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

Untuk menyuap para pejabat Bea Cukai tersebut, ketiganya mengeluarkan uang sejumlah Rp61.301.939.000atau Rp61,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura. Untuk menyerahkan uang, JPU menyebut pihak Blueray melakukannya secara bertahap melalui sejumlah perantara yang diketahui bernama Enov Puji Winarko dan Antonius Sidauruk.

Tercatat penyerahan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 melalui serangkaian pertemuan di berbagai tempat mewah di Jakarta dan Bali, mulai dari Hotel Borobudur, Phoenix Gastrobar di Pantai Indah Kapuk, hingga Restoran So;Bar di Mall of Indonesia.

Jaksa menyebut uang suap diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo bisa keluar lebih cepat dari proses pengawasan Bea Cukai. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 7 dan 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Selain dalam bentuk tunai, John Field beserta anak buahnya menyuap pejabat Bea Cukai dengan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar. Rinciannya mencakup fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu buah jam tangan mewah merek Tag Heuer seharga Rp65 juta untuk Orlando Hamonangan Sianipar, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov Puji Winarko.

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah