tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, pada Selasa (26/5/2026).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan upaya penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dalam kasus suap Blueray Cargo.
“Dalam perkara Bea Cukai, ini penyidik masih fokus ya untuk melengkapi berkas penyidikan dari sisi pihak penerima,” kata Budi kepada para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Budi menyebut kelengkapan berkas penyidikan itu ditujukan agar penyidik KPK bisa segera melanjutkan babak selanjutnya dalam perkara tersebut.
“Jadi memang kami masih melengkapi berkas penyidikannya supaya nanti juga bisa segera dilakukan tahap dua,” sebutnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (20/5/2026), Orlando Hamonangan mengakui pernah dititipkan amplop dengan kode nomor 1 dari John Field.
Namun, Orlando tidak mengetahui amplop kode 1 itu ditujukan untuk Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Dia hanya mengaku amplop tersebut dititipkan perempuan bernama Sri Pangastuti dengan keadaan bernomor 1 sampai 3 di Hotel Borobudur pada 22 Juli 2025.
"Untuk yang dititipkan sama saya itu, amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor sama nomor 1," kata Orlando dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































