tirto.id - Pegawai Fungsional Madya Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, berlari menghindari awak media saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di DJBC.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Dedi diperiksa selama sekira 5 jam. Dia berlari menghindari awak media dan enggan memberikan keterangan.
Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Dedi didalami soal dugaan penerimaan aliran uang dari pihak PT Blueray Cargo atas pengurusan bea masuk.
"Penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR yang kaitannya dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan soal jumlah uang yang diduga diterima Dedi. Dia juga belum dapat memastikan apakah sejumlah uang tersebut telah disita.
Pada hari ini, KPK juga memanggil Karyawan Swasta, Heri Setiyono dan Hanapi Arbi untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, kedua saksi mangkir dari panggilan KPK.
"Penyidik belum mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran ini," tutur Budi.
KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.
Dalam pengembangannya, kemudian KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghasilkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.
Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya, mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut merupakan yang disita dari safe house Ciputat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































