Menuju konten utama

KPK Telusuri Penukaran Valas Tersangka Kasus Bea Cukai Sisprian

KPK belum mau menjelaskan detail maksud dan tujuan penukaran uang yang dilakukan tersangka Sisprian Subiaksono.

KPK Telusuri Penukaran Valas Tersangka Kasus Bea Cukai Sisprian
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Budi Prasetyo mengatakan KPK telah mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026) dini hari beserta barang bukti yang belum bisa dirinci. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik money changer bernama Deisy Syam (DS) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pada Kamis (21/5/2026).

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemilik money changer itu didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh tersangka Sisprian Subiaksono (SIS).

“Dalam pemeriksaan ini, saksi sebagai pemilik money changer, didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak Tsk. SIS,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Meskipun demikian, Budi belum menyebut terkait detail penukaran tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.

Dalam pengembangannya, kemudian KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghasilkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.

Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

Kemudian, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.

Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut merupakan yang disita dari safe house Ciputat.

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto