Menuju konten utama

Kasus Bea Cukai: KPK Bidik Peluang Jerat 20 Forwarder Lain

KPK buka peluang kembangkan kasus korupsi Bea Cukai dengan menyasar 20 perusahaan forwarder selain Blueray Cargo. Simak informasi lengkapnya!

Kasus Bea Cukai: KPK Bidik Peluang Jerat 20 Forwarder Lain
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dengan menyasar pihak lain. Tim penyidik kini tengah mendalami keterangan serta keterkaitan 20 perusahaan forwarder di luar PT Blueray Cargo yang terindikasi memiliki hubungan khusus dengan oknum pejabat Bea Cukai.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan meski 20 forwarder tersebut masih berstatus sebagai saksi. Namun, Taufik membuka peluang akan mengembangkan kasus ini dengan menyasar 20 forwarder tersebut.

"Kemudian untuk yang forwarder lain selain Blueray memang ada beberapa keterangan-keterangan forwarder ini ada hubungan dengan pihak Bea Cukai. Tetapi apakah itu nanti pasalnya suap atau gratifikasi itu sedang didalami oleh tim penyidik," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

"Apakah nanti kita akan kembangkan dengan surat perintah penyidikan yang sedang berjalan sekarang, karena yang untuk di persidangan kan baru pemberi ya untuk penerimanya masih berjalan itu juga menjadi pertimbangan oleh tim penyidik," sambungnya.

Kata Taufik, keterangan yang disampaikan oleh 20 pihak forwarder tersebut, akan diklarifikasi bersama temuan-temuan KPK pada penanganan perkara yang tengah berjalan saat ini.

Taufik menyebut, penanganan terhadap 20 forwarder akan berbeda dengan PT Blueray Cargo. Pasalnya, terhadap PT Blueray Cargo kasus dimulai dengan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan sejumlah barang bukti yang telah ditemukan.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.

Dalam pengembangannya, kemudian KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.

Kasus ini bermula dari OTT yang menghasilkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.

Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

Kemudian, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.

Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut merupakan yang disita dari safe house Ciputat.

Sementara, para tersangka dari pihak PT Blueray Cargo telah menjalani proses persidangan dan berstatus sebagai tersangka. Sementara, para pihak DJBC yang menjadi tersangka masih dalam proses penyidikan.

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah