Menuju konten utama

KPK Tunggu Laporan dari JPU untuk Panggil Dirjen Bea Cukai

KPK menantikan laporan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum memangil Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam dugaan kasus korupsi di instansinya.

KPK Tunggu Laporan dari JPU untuk Panggil Dirjen Bea Cukai
Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai tersebut sebagai tersangka dalam kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemanggilan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Hal ini, terkait dengan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Sebagai informasi, Djaka Budi telah disebut dalam dakwaan kasus ini dengan terdakwa Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dan terdakwa dari pihak swasta lainnya.

"Kami juga menunggu nanti laporan baru dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) seperti apa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi di persidangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Kata Asep, dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saat proses penyidikan.

"Nah nanti di saat persidangan kan saksi juga bersaksi, pada saat itulah sebetulnya keterangan saksi yang menjadi bukti itu pada saat persidangan itu," ujar Asep.

"Nanti akan dicatat oleh JPU, kemudian juga akan dilaporkan, kita akan evaluasi seperti apa nanti kedudukannya dari keterangan-keterangan itu terkait dengan Pak Dirjennya," tambah Asep.

Diketahui, nama Djaka Budi disebut dalam surat dakwaan John Field; Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo; dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Dalam dakwaan, Djaka Budi diketahui menjadi salah satu pejabat DJBC yang bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. John Field diketahui turut hadir dalam pertemuan tersebut.

John Field bersama Kurniawan Sukolo, dan Andri diduga telah melakukan tindakan suap kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

Untuk menyuap para pejabat Bea Cukai tersebut, ketiganya mengeluarkan uang sejumlah Rp61.301.939.000atau Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Untuk menyerahkan uang, JPU menyebut pihak Blueray melakukannya secara bertahap melalui sejumlah perantara yang diketahui bernama Enov Puji Winarko dan Antonius Sidauruk.

Tercatat penyerahan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 melalui serangkaian pertemuan di berbagai tempat mewah di Jakarta dan Bali, mulai dari Hotel Borobudur, Phoenix Gastrobar di Pantai Indah Kapuk hingga Restoran So;Bar di Mall of Indonesia.

Jaksa menyebut uang suap diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo bisa keluar lebih cepat dari proses pengawasan Bea Cukai. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 7 dan 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Selain dalam bentuk tunai, John Field beserta anak buahnya menyuap pejabat Bea Cukai dengan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar. Rinciannya mencakup fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu buah jam tangan mewah merek Tag Heuer seharga Rp65 juta untuk Orlando Hamonangan Sianipar, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov Puji Winarko.

Sementara, pihak DJBC menyatakan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asa praduga tak bersalah.

Namun, karena perkara ini sudah masuk dalam tahap persidangan, DJBC tidak dapat memberikan komentar apapun terkait substansi perkara, agar tetap menjaga independensi dari berjalannya proses hukum ini.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Ilham Choirul Anwar