Menuju konten utama

Bea Cukai Ungkap Sindikat Cukai Palsu di Jepara dan Semarang

Sindikat produsen pita cukai yang diduga palsu ini mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp570 miliar.

Bea Cukai Ungkap Sindikat Cukai Palsu di Jepara dan Semarang
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama (kiri) didampingi Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai Priyono Triatmoko (kanan) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus percetakan pita cukai ilegal di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026). ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap sindikat produsen pita cukai yang diduga palsu di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Tindak pidana ini mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp570 miliar.

"Jaringan pembuat pita cukai ilegal ini sudah beroperasi sekitar 18 bulan," kata Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, di Semarang, dilansir dari Antara, Kamis (21/5/2026).

Ia mengatakan pengungkapan yang dilakukan pada 19 Mei 2026 tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.

Di Jepara menurut dia, petugas menemukan lima lokasi penimbunan dan pelekatan hologram pada pita cukai diduga palsu tersebut.

Djaka Budhi mengungkapkan bahwa di Kota Semarang, petugas mendapati proses produksi pita cukai diduga palsu itu. Ia menjelaskan dalam pengungkapan di Semarang, petugas mengamankan dua mesin pencetak pita cukai, pelat cetak pita cukai, serta mesin pemotong kertas.

Ia mengatakan 19 orang ditangkap dan diminta keterangan tentang dugaan tindak pidana tersebut

"Di Semarang diamankan 4 orang, termasuk satu orang yang merupakan pengendali percetakan," katanya.

Ia mengatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui otak di balik jaringan pencetak pita cukai palsu tersebut.

Ia menuturkan pengungkapan di sejumlah lokasi berbeda tersebut diduga sebagai modus jaringan terputus untuk mempersulit pengungkapan sindikat tersebut.

Ia menegaskan penindakan yang dilakukan Bea Cukai tersebut bertujuan untuk menjaga penerimaan negara, iklim usaha, serta melindungi masyarakat dari barang dengan pita cukai ilegal.

Djaka menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antarinstansi serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Pihak Bea Cukai senantiasa mengajak masyarakat untuk menjadi mitra strategis dengan melaporkan segala indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar melalui saluran pengaduan resmi.

Ke depan, Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai demi menjaga kedaulatan ekonomi negara dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto