tirto.id - Kecelakaan maut beruntun yang melibatkan mobil mewah Toyota Fortuner terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, depan Pasar Cinde, Palembang, pada Jumat (5/6/2026) sore. Insiden tragis yang menewaskan dua orang dan menyebabkan tiga lainnya luka berat ini menjadi sorotan tajam karena pengemudi mobil diketahui merupakan Ahmad Nasuhi (57), mantan napi korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang seharusnya masih mendekam di penjara.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, membeberkan kronologi peristiwa yang berawal dari mobil Toyota Fortuner nomor polisi BG 1857 UP yang dikendarai Ahmad Nasuhi melaju dari arah Simpang Charitas menuju Jembatan Ampera Palembang.
Di TKP, mobil mewah itu menabrak sepeda motor Honda Beat nomor polisi BG 4423 ABN yang dikendarai M Abi (22) yang melaju dari arah yang sama. Tabrakan keras menyebabkan korban dan kendaraannya terpental.
Mobil itu terus melaju kencang dan kembali menabrak sepeda motor Honda Beat nomor polisi BG 4241 ADC yang dikendarai pasangan suami istri dan seorang anaknya, yakni Devi Yanto (40), Nariratih (34), dan Abilyansyah Wijaya (4).
Bukannya berhenti, mobil yang dikendarai Ahmad Nasuhi malah kembali menabrak angkot nomor polisi BG 1031 IM yang dikemudikan Ahmad Ridwan (54). Mobil Fortuner barulah berhenti karena bodinya terhalang angkot.
Para korban dilarikan ke RS Charitas Palembang. Pemotor bernama Devi Yanto (40) tewas tak lama dalam perawatan akibat luka parah baik robek maupun patah di sekujur tubuhnya dan mengalami pendarahan hebat. Sementara istri dan anaknya mengalami luka serius dan memerlukan perawatan lebih lanjut.
Selang beberapa jam kemudian, sopir angkot atas nama Ahmad Ridwan meninggal dunia setelah dirujuk di Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang. Korban sebelumnya mengeluhkan sakit bagian dada akibat benturan kemudi.
Sementara pemotor lainnya, M Abi mengalami luka di kaki dan pinggang. Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Dua orang meninggal dunia dan tiga lainnya terluka parah akibat ditabrak mobil Fortuner dari belakang, salah satu korban meninggal adalah pemotor yang membonceng istri dan anaknya," ungkap Hermanto ada kontributor Tirto, Sabtu (6/6/2026).
Dalam pemeriksaan, pengemudi Fortuner berdalih tidak bermaksud melarikan diri setelah menabrak motor pertama. Dia mengaku tak sengaja menginjak pedal gas karena panik hingga mobilnya melaju kencang.
"Pengemudi Fortuner ngaku mau injak rem malah terinjak pedal gas. Tapi masih kita dalami lagi," kata Hermanto.
Hermanto menyebut penyelidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik segera menetapkan Ahmad Nasuhi sebagai tersangka jika unsur kelalaian terpenuhi.
"Kalau saksi-saksi sudah di BAP semua, kami gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Hermanto.
Hermanto mengakui Ahmad Nasuhi merupakan pecatan ASN setelah menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dengan vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang pada 29 Desember 2021. Kasus ini juga menjerat beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel lainnya, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Ahmad Nasuhi selanjutnya mengajukan banding. Namun hakim Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan sebelumnya dan tetap menjatuhkan vonis 8 tahun penjara yang diputuskan pada April 2022.
Diduga belum selesai menjalani masa hukuman, Ahmad Nasuhi sudah bebas dan terlibat dalam kecelakaan maut. Hal ini turut menjadi perhatian penyidik.
"Berarti seharusnya belum bebas dia, atau mungkin dapat remisi. Kami lagi minta surat pembebasannya," tutup Hermanto.
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































