Menuju konten utama

Apakah Memasukkan Jari ke Kemaluan Membatalkan Puasa?

Hal-hal yang membatalkan puasa di antaranya termasuk memasukkan sesuatu ke 5 lubang tubuh. Lalu, bagaimana hukum memasukkan jari ke kemaluan saat puasa?

Apakah Memasukkan Jari ke Kemaluan Membatalkan Puasa?
Ilustrasi Masturbasi Perempuan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Puasa dalam agama Islam memiliki konsep juga ketentuan yang spesifik dan terperinci. Puasa diyakini sebagai praktik keagamaan krusial bagi seorang muslim karena termasuk salah satu dari lima pilar utama Islam.

Dalam pandangan syariah, puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya, baik urusan perut maupun kemaluan, mulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam. Sejumlah kalangan ulama menjelaskan bahwa setidaknya ada lima lubang yang tidak boleh dimasuki sesuatu saat puasa, termasuk kemaluan.

Berkaitan dengan hal yang membatalkan puasa, apakah memasukkan jari ke kemaluan membatalkan puasa? Untuk memahaminya simak penjelasan hukum memasukkan jari ke kemaluan saat puasa berikut.

Hukum Memasukkan Jari ke Kemaluan saat Puasa

Mayoritas ulama setuju bahwa puasa seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, akan batal jika memasukkan jari atau benda lain ke dalam dubur atau kemaluannya. Itu juga termasuk tindakan memasukkan sebagian area benda, sedangkan bagian lainnya berada di luar. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab Juz 7 oleh Imam An-Nawawi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ulama menyarankan agar perempuan yang sedang berpuasa tidak berlebihan menggunakan jarinya saat ber-istinja', membersihkan area kemaluan. Imam Nawawi dalam kitab tersebut menjelaskan, "Yang tampak dari kemaluannya ketika sedang duduk membuang hajat memiliki hukum dzahir. Ia harus membersihkannya tanpa melampaui batas. Jika ia melampaui batas dengan memasukkan jarinya melebihi batasannya, batal puasanya."

Lalu, memasukkan jari ke miss V apakah membatalkan puasa? Merujuk penjelasan para ulama dalam Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab Juz 7 di atas, seorang perempuan tidak boleh melampaui batas saat membersihkan kemaluannya. Apabila melampaui batas dengan memasukkan jarinya lebih dari batas yang diperlukan, puasanya akan batal.

Masih dalam kitab yang sama, Abu Hanifah berpendapat, jika bagian yang dimasukkan menyentuh bagian dalam tetapi masih berhubungan dengan bagian luar, puasanya tidak batal.

Sementara itu, Imam Nawawi menjelaskan kesepakatan mazhab Syafi'i: jika jari atau benda yang dimasukkan ke kemaluan menyentuh bagian dalam, puasanya akan batal. Itu sama seperti ketika seluruhnya masuk. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa memasukkan jari ke kemaluan membatalkan puasa.

Hukum memasukkan jari ke kemaluan saat puasa di atas berlaku untuk semua kondisi. Termasuk di antaranya ketika suami memasukkan jari ke kemaluan istri saat puasa, ibadah tersebut otomatis batal.

Memasukkan jari ke kemaluan, baik tangan sendiri atau pasangan, bisa dikategorikan sebagai masturbasi. Dikutip dari situs Sexual Health Victoria, masturbasi adalah tindakan menyentuh atau merangsang alat kelamin atau area sensitif lainnya pada tubuh untuk mendapatkan kenikmatan seksual dan/atau orgasme.

Perlukah Mandi Wajib Sesudah Memasukkan Jari ke Kemaluan?

Dikutip dari situs web resmi Muhammadiyah, memasukkan jari ke kemaluan saat puasa tidak memerlukan mandi wajib. Hukum ini ditegaskan dalam beberapa hadis yang diriwayatkan oleh berbagai perawi, termasuk dalam hadis riwayat Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasaiy, dan Ibnu Majah dari Aisyah.

Dalam hadis tersebut dinyatakan bahwa Rasulullah saw. tidak melakukan wudu setelah mandi junub. Tetapi, jika terdapat pertemuan antara kemaluan suami dan istri, pasangan diharuskan mandi wajib sesudah melakukan hubungan seksual.

Sebagai contoh, jika suami dan istri berpuasa dan melakukan hubungan seksual, pasangan diharuskan mandi wajib sesudah melakukan tindakan tersebut.

Akan tetapi, menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudu. Oleh karena itu, apabila hendak melakukan salat setelah menyentuh kemaluan, seorang muslim harus wudu terlebih dahulu.

5 Lubang yang Tidak Boleh Dimasuki Sesuatu saat Puasa

Dalam menjalankan ibadah puasa, penting untuk menjauhi segala hal yang dapat membatalkannya. Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang tubuh.

Lubang-lubang tersebut adalah mulut, hidung, telinga, lubang kecil (uretra), dan lubang besar (anus). Jika seseorang sengaja memasukkan sesuatu ke salah satu lubang tersebut dan benda tersebut mencapai bagian dalam tubuh, puasanya dianggap batal.

Akan tetapi, apabila sesuatu yang masuk dalam lima lubang tersebut secara tidak berlebihan, puasanya tidak menjadi batal asalkan perbuatan tersebut tidak dilakukan dengan sengaja.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan mengenai 5 lubang yang tidak boleh dimasuki sesuatu saat puasa.

1. Mulut

Sebagai contoh, memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut tidak akan membatalkan puasa, kecuali jika benda tersebut ditelan. Namun, tindakan tersebut sebaiknya dihindari karena dianggap makruh.

2. Hidung

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang hidung akan membatalkan puasa jika benda tersebut sampai ke dalam rongga hidung. Sementara itu, ngupil tidak membatalkan puasa, tetapi sebaiknya tidak dilakukan di depan umum.

3. Telinga

Membersihkan telinga dengan jari kelingking tidak akan membatalkan puasa. Akan tetapi, jika menggunakan korek kuping dan benda tersebut masuk ke dalam telinga, puasanya batal.

4. Anus

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang saluran kemih atau anus, seperti meneteskan air ke lubang kemaluan atau memasukkan jari ke dalam vagina atau anus, dapat membatalkan puasa.

5. Uretra

Memasukkan sesuatu ke lubang kecil (uretra) saat puasa dapat membatalkan puasa karena itu merupakan tindakan yang tidak disarankan dalam syariat Islam. Uretra adalah saluran yang mengeluarkan urine dari kandung kemih ke luar tubuh.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin