tirto.id - Islam memerintahkan umatnya untuk beribadah dan menghindari perbuatan dosa. Meskipun manusia tidak ada yang sempurna, serta pernah melakukan kesalahan, namun perlu diketahui bahwa perbuatan dosa pun terbagi menjadi dua jenis, yaitu dosa besar dan dosa kecil.
Allah akan mengampuni dosa kecil seiring dengan amalan baik yang dilakukan hamba tersebut. Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
"Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosa-dosanya [dosa kecil] yang telah lalu," (H.R. Bukhari). Dalam hadis lain, Beliau SAW bersabda: "Antara shalat yang lima waktu, antara jumat yang satu dan jumat berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa [kecil] selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar," (H.R. Muslim).
Sementara itu, untuk dosa besar, Allah tidak akan mengampuninya kecuali hamba tersebut bertobat nasuha, menyesal, dan sungguh-sungguh tidak akan mengulangi kesalahan tersebut.
Perbuatan dosa besar akan mengantarkan seseorang ke neraka. Karena itulah, seorang muslim harus mengetahui dan menghindari dosa-dosa besar berikut, sebagaimana dikutip dari buku Akidah Akhlak (2020) yang ditulis oleh Sihabul Milahudin.
1. Syirik
Syirik adalah dosa terbesar dalam Islam. Kesalahan orang yang melakukan syirik tidak akan diampuni Allah SWT. Tidak hanya itu, amalan salehnya di masa silam juga akan dihapus karena kesyirikan yang ia lakukan.
Secara definitif, syirik adalah perbuatan menyekutukan Allah SWT. Ancaman dosa syirik ini tergambar dalam firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 48:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari [syirik] itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar," (QS. An-Nisa [4]: 48).
Dosa syirik terbagi menjadi dua jenis, yaitu syirik besar dan syirik kecil. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Pertama, syirik besar adalah perbuatan yang jelas-jelas menunjukkan sikap menyekutukan Allah SWT, seperti menganggap bahwasanya ada Tuhan selain Allah, menyembah berhala, atau meyakini keberadaan dewa-dewi sebagai tandingan Allah SWT.
Perbuatan syirik besar juga dilakukan ketika seseorang meminta doa atau munajat kepada selain Allah SWT, seperti ke pohon keramat, memasang sesajen ke sungai, gua, dan sebagainya.
Orang yang melakukan syirik besar lazimnya mengingkari sifat-sifat suci Allah SWT, seperti menganggap bahwa Allah memiliki anak, meniadakan kekuasaan Allah, dan lain sebagainya.
Orang yang melakukan perbuatan syirik besar dengan sengaja, maka statusnya sudah murtad dan tidak sah dianggap sebagai bagian dari umat Islam.
Kedua, syirik kecil juga dikenal dengan sebutan syirik tersembuyi karena seseorang sering kali tidak sadar sudah melakukan perbuatan tersebut. Syirik kecil artinya menyandarkan suatu kejadian kepada selain Allah SWT.
Contoh syirik kecil adalah ketika seseorang menyatakan bahwa: "Jika saya tidak ditolong oleh dokter itu, saya pasti akan mati.” Dari sini, komentar di atas mengisyaratkan bahwa kesembuhannya dari penyakit atau kecelakaan disebabkan karena bantuan dokter tersebut, serta tidak ada campur tangan Allah di dalamnya.
Sering kali, syirik kecil berbentuk riya, melakukan suatu perbuatan baik, termasuk ibadah, namun dengan tujuan ingin dipuji atau dipandang baik oleh orang lain, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil, yaitu riya. Allah akan mengatakan kepada mereka pada hari Kiamat tatkala memberikan balasan atas amal-amal manusia, 'Pergilah kepada orang-orang yang kalian berbuat riya kepada mereka di dunia. Apakah kalian akan mendapat balasan dari sisi mereka?',” (H.R. Ahmad).
2. Larangan membunuh
Dosa besar setelah riya adalah dosa membunuh manusia. Dalam Islam, pembunuhan adalah kejahatan besar yang berdampak luas, bahkan dapat menimbulkan permusuhan antar kelompok, hingga peperangan dalam skala besar.
Larangan membunuh ini tertera dalam surah Al-Maidah ayat 32: “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu [membunuh] orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya,” (QS: Al-Maidah [7]: 32)
Analogi pembunuhan satu orang dianggap membunuh seluruh manusia ini sangat tepat ketika disandingkan dengan pemantik (casus belli) Perang Dunia I; yang disebabkan oleh pembunuhan Archduke Franz Ferdinand dari Austria dan istrinya. Karena pembunuhan itulah, Perang Dunia I dimulai yang mengakibatkan sekitar 9 juta nyawa melayang sia-sia.
Kendati pembunuhan amat dikecam Islam, terdapat dua pembunuhan yang dibolehkan, yaitu pembunuhan pelaku kriminal (hukuman mati) sesuai regulasi suatu pemerintahan.
Selanjutnya, yaitu pembunuhan dalam kasus perang. Ketika suatu negara atau komunitas tertentu diserang, mau tidak mau, mereka harus mempertahankan wilayah mereka. Dalam kasus ini, pembunuhan dibolehkan karena dalam situasi terdesak.
3. Minum minuman keras atau obat-obat terlarang
Minuman keras dan narkoba mengandung zat adiktif yang dapat menurunkan kesadaran pengonsumsinya. Islam melarang umatnya mengonsumsi minuman keras dan narkoba, baik itu dalam kadar banyak atau hanya sedikit.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW: "Tiap-tiap yang memabukkan disebut khamar [minuman keras] dan tiap-tiap khamar hukumnya haram,” (H.R. Muslim).
Inti dari khamar adalah aspek memabukkan dari zat tersebut, baik itu dalam bentuk minuman atau wujud lain yang dapat mempengaruhi akal pengonsumsinya. Karena itu juga, penyalahgunaan obat-obatan termasuk dalam kategori khamar.
Segala bentuk khamar, minuman keras, atau obat-obat terlarang seperti anggur, tablet, pil, bentuk sigeret yang dihisap, disuntikkan, dan sebagainya, apabila memabukkan atau menghilangkan akal tergolong khamar yang diharamkan Islam.
4. Judi
Judi adalah segala bentuk permainan yang mempertaruhkan uang atau barang berharga, dilakukan berdasarkan spekulasi dan tebakan.
Contoh laku judi adalah bermain dadu, kartu, judi bola (bertaruh kemenangan dari tim olahraga), sabung ayam, dan lain sebagainya.
Tiga unsur suatu perbuatan bisa dikatakan judi adalah adanya suatu permainan, kemudian hasilnya diperoleh secara spekulatif dan untung-untungan. Terakhir, harus ada barang berharga yang dipertaruhkan bagi pemenang permainan tersebut.
Allah melarang perbuatan judi berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 90: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi [berkorban untuk] berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan," (QS. Al-Maidah [5]: 90).
5. Mencuri
Mencuri adalah salah satu dosa besar yang dilarang Islam. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mencuri artinya mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dilakukan sembunyi-sembunyi.
Larangan mencuri dalam Islam ini tertera dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 188: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan [janganlah] kamu membawa [urusan] harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan [jalan berbuat] dosa, padahal kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).
6. Durhaka kepada orang tua
Islam memerintahkan umatnya untuk berbakti pada orang tua karena jasa ibu dan bapak sangat besar kepada anaknya. Karena itu, melanggar perintah Allah tersebut dan berlaku durhaka kepada orang tua adalah dosa besar yang mengiringi dosa syirik.
Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: “Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu?, Beliau menjawab, 'syirik [menyekutukan sesuatu] dengan Allah”, ia bertanya lagi, 'Kemudian apa?' Beliau menjawab, 'Kemudian durhaka kepada dua orang tua ...' " (H.R. Bukhari).
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani