Menuju konten utama

Dosa Besar dalam Agama Islam: Hukum Meminum Khamar dan Berjudi

Meminum khamar dan berjudi merupakan dosa besar dalam ajaran agama Islam.

Dosa Besar dalam Agama Islam: Hukum Meminum Khamar dan Berjudi
ilustrasi; minuman beralkohol

tirto.id - Meminum khamar dan berjudi merupakan dosa besar dalam ajaran agama Islam. Khamar yaitu tiap-tiap hal (minuman atau bentuk lain) yang dapat memabukkan dan hukumnya haram.

Sedangkan, judi merupakan suatu kegiatan dengan hasil yang tidak terduga sebelumnya dan hukumnya dilarang dalam Islam.

Allah SWT melarang hambanya yang beriman untuk melakukan tindakan meminum khamar dan berjudi. Hal tersebut, terkandung dalam QS Al Maidah Ayat 90 yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, berjudi, (berkorbang untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.”

Dalam ayat di tersebut disebutkan bahwa perilaku berjudi dan meminum khamar merupakan perbuatan setan. Hal ini berarti bahwa kegiatan seperti itu harus dihindari. Perbuatan meminum khamar dan berjudi tidak akan mendapatkan rida Allah SWT serta dijauhkan dari keberuntungan.

Dikutip dari Jurnal Hukum Khamr dalam Perspektif Islam oleh Hamidullah Mahmud (2020), larangan mengenai meminum khamar dan berjudi sangat berdekatan karena pada masa jahailiyah jika ada kumpulan orang yang sedang meminum khamar pasti akan diberangi dengan perjudian.

Hal tersebut seperti sudah menjadi tradisi turun-temurun pada masa tersebut.

Penjelasan Meminum Khamar

Khamar merupakan bahasa Arab yang berarti “tutup”. Secara harfiah khamar diartikan menghalangi dan menutupi. Sedangkan, dalam bahasa yang lebih popular, khamar memiliki arti minuman keras yang memabukkan.

Khamar adalah segala bentuk minuman atau hal lainnya yang dapat menghilangkan kesadaran. Dalam hal ini bius juga dapat dimasukan ke pada khamar.

Dikutip dari buku Akidah Akhlak Kelas XI oleh Sihabul Milahudin (2020), Minuman keras (arak) khamar bersifat menutup dan menghilangkan kesadaran (pikiran). Kata “khamr” disebutkan dalam ayat Al Qur’an sebanyak 7 (tujuh) kali. Al Qur’an menyatakan bahwa hukum meminum khamar adalah haram.

Allah SWT berfirman di dalam Surah An-Nahl ayat 67 yang berbunyi, “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.”

Ayat tersebut sebenarnya menjelaskan tentang khamar yang dianggap baik oleh orang-orang jahiliyah, namun bersifat memabukkan. Sehingga Allah SWT melarang bagi orang-orang yang berfikir untuk mengonsumsinya.

1. Dampak Meminum Khamar

Berikut ini adalah sejumlah dampak yang ditimbulkan setelah meminum khamar:

a. Melanggar Larangan Agama

Allah SWT dengan tegas melarang umatnya untuk meminum khamar dengan hukum haram. Apabila umatnya melanggar tentu akan mendapatkan ganjaran dosa yang besar.

b. Awal Pembuka Dosa Lainnya

Meminum khamar berakibat menghilangkan kesadaran akalnya yang dapat berimbas kepada beberapa perlakuan keji seperti membunuh, mencuri, dan memperkosa.

c. Dilarang Ibadah

Islam melarang umatnya yang sedang dalam keadaan mabuk untuk melakukan ibadah seperti salat. Hal tersebut disebabkan karena orang yang mabuk tidak menyadari apa yang sedang dikerjakannya.

d. Gangguan pada Mental Organik

Meminum khamr dapat merusak sistem kerja otak dalam berfikir. Selain itu kurangnya rasa untuk merasakan dan berperilaku sehingga menimbulkan gangguan mental organik.

e. Mendapatkan Sanksi dari Agama dan Negara

Tindakan mabuk akan mendapatkan saksi dari agama berupa deraan sebanyak 40 kali. Sedangkan dalam hukum akan dikenai pasal berupa denda dan hukuman penjara jika melakukan kejahatan yang lebih buruk.

2. Hikmah Larangan Meminum Khamar

Adapun, berikut ini merupakan hikmah laranagan meminum khamar dalam ajaran islam:

a. Masyarakat kondusif dan aman.

b. Menjaga kesehatan diri sendiri.

c. Menghindari perkelahian dalam keadaan mabuk yang menimbulkan perselisihan.

d. Menjaga diri supaya selalu taat kepada perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Penjelasan Berjudi

Judi berasal dari bahasa Arab “al-maisir” dengan asal kata dasarnya “al-yasir” yang berarti wajib sesuatu bagi pemilikinya. Secara makna, judi dapat diartikan dengan mendapatkan keuntungan dengan mudah tanpa adanya kerja keras.

Dikutip dari Jurnal Larangan Maisir dalam Al-Qur’an dan Relevansinya dengan Perekonomian karya Dewi Laela Hilyatin (2021), Judi dalam istilahnya merupakan segala perilaku berbentuk permainan dengan adanya pertaruhan berupa uang, barang, atau lainnya, di mana pihak yang kalah harus membayar pihak yang menang.

Allah SWT melarang hambanya untuk melakukan permainan judi dalam QS Al Maidah ayat 91 yang berbunyi, “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembayang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

1. Dampak Permainan Judi

Berikut ini merupakan dampak buruk yang dihasilkan oleh perilaku berjudi:

a. Judi merupakan perbuatan yang menjijikan (rijs).

b. Judi dapat menyebabkan pertengkaran dan permusuhan.

c. Judi mengurangi semangat untuk bekerja lantaran mendapatkan uang secara instan.

d. Judi selalu menyebabkan ketidakpuasan dalam kemenangan dan kekalahan sehingga melupakan tindakan ibadah.

2. Hikmah Larangan Permainan Judi

Berikut ini adalah hikmah larangan berjudi dalam Islam:

a. Menjauhkan dari perilaku buruk akibat perbuatan judi.

b. Meningkatkan semangat untuk berkerja keras.

c. Meningkatkan rasa kasih sayang kepada keluarga maupun orang lain.

d. Menjaga kehormatan diri sendiri maupun keluarga dan masyarakat.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN AGAMA ISLAM atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Maria Ulfa