tirto.id - Pengertian khiyar adalah hak untuk meneruskan atau membatalkan perjanjian jual beli. Pada jual beli dalam Islam mengenal adanya hak khiyar yang dimiliki oleh pihak yang bertransaksi.
Dalam khiyar memungkinkan sebuah kesepakatan jual beli dapat dibatalkan atau diteruskan transaksinya dengan perjanjian tertentu.
Pengertian Khiyar
Dikutip dari laman Eprints UIN Walisongo, adanya khiyar sebagai bentuk jaminan kebebasan berpikir bagi pembeli dan atau penjual yang memerlukan khiyar.
Kendati demikian, tidak bisa pula salah satu pihak menentukan sendiri khiyarnya. Khiyar akan menjadi sah dengan adanya ikrar dari kedua pihak yang bertransaksi, atau dari salah satu pihak lalu diterima pihak lainnya/keduanya, atau kedua pihak sama-sama menghendaki.
Hukum Khiyar
Sebagaimana dilansir buku Fikih Kelas IX (Kemenag 2020), hukum khiyar adalah mubah untuk penjual dan pembeli.
Bagi pembeli dan penjual, khiyar bermanfaat untuk memikirkan baik buruknya transaksi sehingga masing-masing pihak tidak mengalami penyesalan di kemudian hari jika ada masalah pada transaksi. Inilah hikmah khiyar yang membuat sisi ridha di antara pihak-pihak yang bertransaksi dapat terwujud.
Tapi, khiyar tidak boleh dijadikan sarana untuk menipu atau berdusta. Jika sampai disalahgunakan, hukumnya haram. Sementara itu, khiyar memiliki dasar hukum sebagaimana sabda Nabi Muhammad:
”Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam, jika engkau suka maka ambillah dan jika tidak suka maka kembalikanlah kepada pemilinya.” (HR. Ibnu Majah)
Hikmah Khiyar
Syariat khiyar memiliki manfaat yang dapat dipetik dari orang-orang yang terlibat jual beli. Hikmah yang dapat diperoleh yaitu:
- Menghindari terjadinya penyesalan pada penjual dan pembeli atau salah satunya.
- Menghindari penipuan pada jual beli.
- Mendidik penjual dan pembeli berhati-hati, cermat dan teliti saat bertransaksi
- Menguatkan sikap rela di antara penjual dan pembeli.
- Menumbuhkan toleransi pada kedua pihak.
Macam-macam Khiyar
Khiyar memiliki empat macam bentuk yaitu:
1. Khiyar majlis
Khiyar majlis adalah khiyar yang berlangsung asalkan penjual dan pembeli masi ada di tempat berlangsungnya transaksi. Hak khiyar berakhir saat kedua pihak berpisah dan transaksi tidak dapat dibatalkan. Nabi Muhammad berkata:
”Orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah (dari tempat aqad).” (HR. Al-Bukhari)
2. Khiyar syarat
Khiyar syarat adalah hak yang dimiliki penjual, pembeli, atau keduanya untuk tetap melanjutkan mau pun membatalkan transaksi selama dalam masa tenggang yang disetujui bersama.
Khiyar syarat berlaku tiga hari dan transaksi tidak bisa dibatalkan jika sudah melewati masa tersebut. Lalu, hak khiyar tidak bisa diwariskan dan masa tenggangnya perlu dilakukan secara cermat.
3. Khiyar aibi
Khiyar aibi adalah khiyar untuk pembeli yang memiliki hak memilih untuk membatalkan atau meneruskan transaksi jika terdapat kecacatan pada barang yang dibeli. Adanya cacat bisa mengurangi nilai atau manfaat barang tersebut. Misalnya kecacatan pada hal yang penting, cacat yang sulit hilang, atau cacat tersebut sudah ada sejak di tangan penjual.
4. Khiyar ru'yah
Khiyar ru'yah adalah hak pembeli dalam membatalkan atau meneruskan transaksi jual beli yang disebabkan objek transaksi belum tampak saat akad dilakukan.
Pada khiyar ini, pembeli belum dapat meneliti barang yang dibelinya. Nabi Muhammad bersabda:
”Siapa saja yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyar bila telah melihatnya.” (H.R. At-Tirmizi).
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ibnu Azis