tirto.id - Permasalahan isu jual-beli remisi narapidana tindak pidana korupsi (napi koruptor) menjadi perbincangan. Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mendengar kabar jual-beli remisi napi koruptor yang dilakukan pejabat Dirjen Pemasyarakatan, bahkan aksi tersebut sudah terjadi saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK.
“Sudah jadi rahasia umum bahwa remisi bagi narapidana sering disalahgunakan oleh banyak oknum di Dirjen Pemasyarakatan,” tutur Laode kepada reporter Tirto, Kamis (30/1/2025).
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menampik hal itu. Dia menegaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Agus menekankan bahwa perundang-undangan sudah mengatur jelas siapa saja yang berhak mendapatkan remisi. Dia memastikan akan ada analisa penilaian terlebih dahulu kepada napi yang akan mendapatkan remisi.
“Remisi diberikan sesuai ketentuan Pasal 9-10 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keppres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi,” kata Agus kepada reporter Tirto.
Menurut Agus, aturan tersebut sudah sangat jelas dan tidak ada celah untuk “bermain”.
“Kalau dasarnya pakai ketentuan UU (undang-undang) dan Keppres, gimana mau nyalahkan pelaksanaan?” ungkap Agus.
Di sisi lain, KPK enggan mengomentari mengenai hal itu. Sebab, kebijakan pemberian remisi kepada para narapidana disebut menjadi wewenang Kementerian Imipas sepenuhnya.
Untuk diketahui, Keppres No. 174 Tahun 199 mengatur adanya dua jenis remisi, yakni remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum artinya pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Sementara itu, remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh masing-masing yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya satu kali dalam setahun bagi masing-masing agama.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher