Kerugian negara akibat korupsi selama 2001-2015 mencapai Rp203,9 triliun. Namun, hukuman finansial yang dijatuhkan pengadilan sangat kecil, hanya Rp21,3 triliun. Hukuman alternatif selain bui dimunculkan sebagai solusi untuk membuat jera para koruptor. Akankah wacana untuk memiskinkan koruptor bisa direalisasikan?