Menuju konten utama

Pro Kontra Pengetatan Remisi Koruptor

“Pro kontra remisi bagi koruptor menjadi ruang pencitraan pejabat publik. Mereka yang pro remisi dituding tidak komitmen pada pemberantasan korupsi, sementara yang kontra diklaim sebagai pahlawan antirasuah. Bagaimana regulasi mengatur ini? Benarkah rencana revisi PP No. 99 tahun 2012 akan menguntungkan koruptor?”

Pro Kontra Pengetatan Remisi Koruptor
M. Nazaruddin dan Sutan Bhatoegana di Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung. Nazaruddin mendapatkan Remisi Lebaran Idulfitri 1437 H. [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]

tirto.id - Idul Fitri 2016 merupakan hari yang cukup melegakan bagi mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Meski belum bisa merayakan lebaran bersama keluarga, tetapi Nazaruddin mendapat kado istimewa berupa remisi atau pengurangan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari.

“Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi yaitu menjadi justice collaborator dan mengembalikan uang hasil korupsi,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, M. Akbar Hadiprabowo, seperti dikutip Antara.

Tak hanya tahun ini saja pria kelahiran 26 Agustus 1978 itu mendapatkan remisi. Pada lebaran tahun 2015, Nazaruddin yang divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi wisma Atlet SEA Games 2011 itu juga mendapat pengurangan tahanan selama 1 bulan.

Dalam konteks ini, Nazaruddin memang lebih beruntung ketimbang koleganya di Partai Demokrat. Di kasus yang sama, para koleganya, seperti Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh justru belum pernah mendapat remisi karena dinilai belum memenuhi persyaratan.

Namun, selain menjalani masa pidana dalam korupsi wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin juga masih harus menjalani vonis 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek tahun 2010 dan tindak pidana pencucian uang pada 15 Juni 2016 lalu.

Pertanyaannya adalah apakah pemotongan masa hukuman bagi Nazaruddin termasuk kategori obrol remisi? Untuk menjawab ini, kita harus mengacu pada persyaratan remisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Secara umum, persyaratan narapidana mendapatkan remisi diatur dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3). Namun, bagi terpidana korupsi, ada persyaratan khusus seperti diatur dalam Pasal 34A ayat (1). Salah satu persyaratan yang harus dilalui terpidana korupsi adalah mereka harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu, terpidana korupsi juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Kementerian Hukum dan HAM menilai, Nazaruddin telah memenuhi kriteria di atas. Mantan Bendahara Partai Demokrat ini dinilai sudah memenuhi persyaratan tambahan tersebut karena bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi wisma Atlet SEA Games yang menyeret banyak politisi tersebut.

Artinya, meskipun dengan persyaratan yang cukup ketat, terpidana korupsi masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan remisi yang menjadi hak narapidana. Lantas, apa yang menjadi alasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly begitu “ngotot” ingin merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 yang dinilai sudah cukup ideal itu?

Pro Kontra Revisi PP

Jawaban pertanyaan di atas memang tidak mudah, karena rencana Yasonna tersebut bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul. Sejak awal 2015 lalu, ia sudah mengungkapkan niatnya untuk mengubah PP yang dirancang di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Akan tetapi, ide Yasonna saat itu langsung mendapat kecaman publik, sehingga niat tersebut diurungkan.

Namun, saat ini pihaknya kembali mewacanakan ingin merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 ini. Kemenkumham menilai, PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pembuatan PP tersebut juga dinilai tidak melalui syarat prosedur formal, karena tidak melibatkan para pakar terlebih dahulu.

Intinya, Kementerian Hukum dan HAM di bawah komando Yasonna Laoly akan merevisi PP yang mengatur pengetatan soal remisi bagi koruptor ini. Yasonna menginginkan PP tersebut harus disesuaikan dengan yang tertuang di dalam UU Nomor 12 Tahun 1995.

“Intinya kami harus meletakkan keadilan bagi semuanya. Tapi prosedurnya harus jadi satu. Kedua jangan sampai [PP] itu bertentangan dengan undang-undang yang di atasnya. Itu saja,” ujarnya seperti dilansir kompas.com.

Ide Yasonna ini tentu kembali menuai protes dari banyak pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK, Agus Rahardjo menolak pemberian remisi kepada koruptor karena dinilai akan menghilangkan efek jera yang ingin ditanamkan lembaga antirasuah tersebut.

Terlepas dari pro kontra di atas, seharusnya wacana pemerintah tersebut diarahkan menjadi ruang evaluasi bersama terkait pemberantasan korupsi selama ini. Sebab, problem penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya soal pro kontra pemberian remisi, namun juga terkait hasil monitoring peradilan ICW pada periode Januari-Juni 2016 yang menemukan fakta bahwa tren vonis korupsi semakin ringan dan menguntungkan koruptor.

Temuan tersebut mengkonfirmasi bahwa ada persoalan serius yang tidak kalah pentingnya dari soal pemberian remisi ini, yaitu tren vonis korupsi yang semakin ringan. Dengan kata lain, jangan sampai pro kontra revisi PP 99/2012 hanya menjadi ajang pencitraan bagi pejabat publik di media massa, sehingga muncul anggapan “mereka yang pro remisi dituding tidak komitmen pada pemberantasan korupsi, sementara yang kontra diklaim sebagai pahlawan antirasuah.”

Ruang Pencitraan Pejabat Publik?

Ajang pencitraan pejabat publik dalam pro kontra revisi PP 99/2012 ini dapat dilihat dari pernyataan para politisi dan pejabat publik di media massa. Karena tak sedikit para politisi yang mengkritisi usulan Kementerian Hukum dan HAM, tetapi tidak memberikan solusi terkait persoalan tersebut.

Misalnya, salah satunya adalah Ketua DPR RI, Ade Komaruddin. Sekilas, pernyataan politisi Partai Golkar ini memang cukup populis karena menolak ide Yasonna Laoly yang hendak mengkaji ulang persyaratan pemberian remisi yang diatur dalam PP 99/2012. Ia menilai, rencana pemerintah memberikan kemudahan remisi bagi terpidana kasus korupsi sebagai tindakan yang tidak bijaksana. Namun, ia tidak memberikan solusi, bahkan tidak menyinggung soal tren vonis yang rendah bagi koruptor tersebut.

Selain Ade Komaruddin, ada juga Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, ketimbang mempermudah pemberian remisi bagi terpidana korupsi, lebih baik pemerintah berpikir dan mengkaji pemberian remisi bagi para terpidana kasus narkoba, khususnya bagi para korban atau pemakai.

Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam posisi yang berseberangan dengan dua politisi di atas. Kalla berani pasang badan terkait rencana pemerintah yang akan merevisi PP 99/2012 tersebut. Kalla mengatakan, koruptor berhak mendapatkan remisi meskipun pidana korupsi termasuk kejahatan yang luar biasa.

Menurut Kalla, tujuan pemberian remisi terhadap terpidana korupsi adalah agar terpidana memperlihatkan disiplin selama menjalani masa tahanan. Selain itu, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada koruptor bertobat dari sisi moral atau berkelakuan baik.

Terlepas dari ajang pencitraan para pejabat publik dan politisi di atas, semestinya pro kontra revisi PP 99/2012 menjadi momentum untuk mengevaluasi penegakan hukum korupsi secara komprehensif.

Pengetatan remisi bagi koruptor tidak akan memberikan efek jera, jika vonis bagi terpidana korupsi ringan. Sebaliknya, pemberian remisi tidak akan membuat koruptor lega, jika sejak awal vonis hakim terhadap terpidana korupsi maksimal atau berat.

Intinya, jangan biarkan koruptor mendapat hukuman ringan dan mudah dapat remisi.

Baca juga artikel terkait REVISI PP REMISI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti