Menuju konten utama

KPK Nilai Pembebasan Urip Tri Gunawan Sebagai Preseden Buruk

KPK menilai keputusan Kemenkumham memberikan status bebas bersyarat untuk mantan jaksa penerima suap terkait kasus BLBI, Urip Tri Gunawan menjadi preseden buruk karena menunjukkan peringanan hukuman bagi koruptor yang semakin mudah.

KPK Nilai Pembebasan Urip Tri Gunawan Sebagai Preseden Buruk
(Ilustrasi) Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai pembebasan bersyarat mantan jaksa kasus BLBI, Urip Tri Gunawan merupakan preseden buruk.

Menurut Febri, pemberian potongan masa hukuman bagi bekas jaksa penerima suap terkait kasus BLBI itu seharusnya tidak terjadi. Pembebasan bersyarat Urip, menurut dia, menunjukkan semakin mudahnya Kemenkumham memberikan keringanan hukuman bagi narapidana koruptor.

Urip menerima vonis 20 tahun hukuman penjara pada 2008 lalu. Tapi, ketika baru menjalani hukuman sembilan tahun, Kemenkumham sudah memberikan status bebas bersyarat kepada dia.

Febri menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang potongan masa hukuman memang memberi peluang narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman bisa menerima pembebasan bersyarat. Tapi, dia berpendapat semestinya hal ini tidak berlaku bagi koruptor.

"Dalam PP 99 ada kekhususan dan keseriusan untuk pemberantasan korupsi. Sehingga bukan ketentuan minimal yang diambil. Karena kalau baca UU, 2/3 masa pidana itu adalah ketentuan minimal. Jadi tidak harus 2/3 menjalani masa hukuman kemudian dibebaskan karena ada syarat-syarat lain yang perlu juga diperhatikan," kata Febri.

Dia juga membantah klaim Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) I Wayan Kusmiantha Dusak bahwa pembebasan bersyarat Urip sudah dikomunikasikan dengan KPK.

"Tidak ada rekomendasi pembebasan bersyarat terpidana Urip Trigunawan dari pihak Kami,” kata Febri.

“Surat dari pihak Kemenkumham (ke KPK) hanya menanyakan perihal denda yang sudah dibayarkan dan konversi dari denda tersebut dengan hukuman pengganti. Bukan rekomendasi pembebasan Urip."

Sebaliknya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak mengklaim pemberian remisi untuk Urip sudah sesuai prosedur. Salah satunya adalah Urip telah menjalani dua pertiga masa hukuman.

"Idealnya dalam remisi bebas itu bisa dilakukan karena yang bersangkutan (Urip) telah menjalani 2/3 masa hukuman. Kami juga melihat dia telah melakukan banyak perubahan. Jadi salah satu indikatornya seperti itu dan ini sudah dilakukan sesuai prosedur dan diketahui banyak pihak," kata dia.

Wayan juga berpendapat sebenarnya masalah ini tidak perlu dibesar-besarkan karena setiap narapidana berhak mendapatkan remisi bebas bersyarat.

"Mereka (terpidana korupsi) juga punya hak yang sama. Terlepas dari kontroversi dan sebagainya. Karena setiap narapidana punya hak bebas. Waktunya bebas ya bebas kan," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom