tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham membenarkan terpidana korupsi sekaligus mantan polisi Raden Brotoseno sudah keluar dari penjara. Pihak Ditjen PAS menyebut Brotoseno mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tahun 2019.
"Yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan telah habis dijalankan," terang Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).
Rika mengatakan, Brotoseno telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif untuk menerima pembebasan bersyarat. Hal tersebut dibuktikan dengan surat dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Mei 2018.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk telah bersedia membantu dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum berdasarkan Surat Keterangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nomor: B-1388/0.1.14.4/Fu.1/05/2018 tertanggal 16 Mei 2018,” kata Rika.
Rika menjelaskan, Brotoseno sempat mendapat remisi selama menjalani hukuman. Brotoseno mendapat remisi selama 13 bulan 25 hari sesuai Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012.
Suami mantan Anggota DPR Angelina Sondakh ini juga mendapat pembebasan bersyarat sesuai Pasal 43A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012. Ia sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Oleh sebab itu, hukuman Brotoseno yang seharusnya berakhir 18 November 2021 menjadi 29 September 2020.
Rika menambahkan, Brotoseno kini menjalani masa bebas bersyarat dari 15 Februari 2020 lalu. Ia kini masuk masa bimbingan hingga hukuman berakhir pada 29 September 2020.
"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan, dan mengakhiri masa bimbingannya 29 September 2021," Kata Rika.
Brotoseno menjadi narapidana setelah dalam kasus penyuapan penyidik dalam penyidikan kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Brotoseno ditahan sejak 18 November 2018. Ia kemudian divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp300.000.000 subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan surat putusan nomor 26/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tertanggal 14 Juni 2017.
Hakim meyakini Brotoseno menerima suap demi menunda pemanggilan Dahlan Iskan sebagai saksi dalam perkara Korupsi Cetak Sawah Ketapang, Kalimantan Barat. Ia terbukti menerima uang Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta. Ia terbukti melanggar pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Brotoseno dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri