Menuju konten utama

Saksi Kasus Suap Brotoseno Telah Diperiksa Bareskrim

Sejumlah saksi telah diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penerimaan suap yang melibatkan AKBP Brotoseno dalam kasus pencetakan sawah Kementerian BUMN. Mantan Menteri BUMN pun kemungkinan akan diperiksa untuk kasus ini.

Saksi Kasus Suap Brotoseno Telah Diperiksa Bareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah memeriksa beberapa orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait penyidikan kasus pencetakan sawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara, yang melibatkan salah satunya AKBP Brotoseno (BS).

"Sudah kami minta keterangan saksi-saksi terlapor," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Dia tidak memungkiri untuk memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus ini. "Ya nanti akan sampai ke sana [periksa Dahlan] kalau hasil keterangan terlapor mengarah ke sana," kata Ari Dono.

Seperti diberitakan sebelunya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni dua perwira polisi masing-masing AKBP BS dan Kompol DSY, serta dua orang sipil, yakni LMB dan HAH.

AKBP BS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Kompol DSY ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Lain halnya dengan HAH dan LMB yang ditahan di Rutan Mako Korp Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Suap kepada AKBP BS dan Kompol DSY diduga kuat terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi proyek pencetakan sawah oleh Kementerian BUMN tahun anggaran 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat, yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim.

Barang bukti dalam kasus ini sudah disita, meliputi uang Rp2.998.800.000 dengan rincian: pecahan Rp100 ribu senilai Rp1.748.800.000 disita dari AKBP BS; pecahan Rp100 ribu senilai Rp150 juta disita dari Kompol DSY; dan pecahan Rp100 ribu senilai Rp1,1 miliar disita dari LMB.

“Uang suap diterima kedua polisi dari HAH yang berprofesi pengacara dengan perantara LMB,” demikian menurut laporan Antara.

Dalam penyidikan kasus cetak sawah, diketahui Bareskrim telah menetapkan mantan Dirut PT Sang Hyang Seri (SHS) Upik Raslina Wasrin sebagai tersangka. Diketahui bahwa inisiator proyek pencetakan sawah ini adalah Kementerian BUMN yang saat itu dipimpin Dahlan Iskan.

Dalam proyek itu, SHS yang merupakan BUMN bidang pertanian ditunjuk Kementerian BUMN sebagai penanggung jawab proyek.

Ada tujuh BUMN yang turut menyetorkan dana antara Rp15 miliar-100 miliar untuk membiayai proyek ini. Mereka dalah PT SHS, PT BNI, PT Pertamina, PT Pelindo II, PT BRI, PT PGN dan PT Hutama Karya. Ketujuhnya mendapat keuntungan dua persen dari uang yang disetorkan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari