Menuju konten utama

208 Napi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Termasuk Setya Novanto

Kunrat Kasmiri menyatakan, sebanyak 208 narapidana mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah termasuk terpidana korupsi KTP-el Setya Novanto.

208 Napi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Termasuk Setya Novanto
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Kunrat Kasmiri menyatakan, sebanyak 208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Jumlah itu termasuk terpidana korupsi KTP-el Setya Novanto.

"Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan, 1,5 bulan, ada yang 2 bulan," kata Kunrat dikutip Antara, Sabtu (22/4/2023).

Hingga saat ini, jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 309 orang. Dari jumlah itu, hanya 208 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

Remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurut Kunrat, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

Dia menambahkan dari 208 warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman itu tidak ada yang langsung menghirup udara bebas.

Hari ini Lapas Sukamiskin menyelenggarakan ibadah salat Idulfitri di area lapangan. Warga binaan yang beragama islam mengikuti ibadah salat Id tersebut.

Usai salat Id, pihak Lapas Sukamiskin mempersilakan warga binaan menerima kunjungan dari keluarga masing-masing. Kunjungan bagi warga binaan pada hari Lebaran itu berlangsung selama tiga hari mulai pukul 09.00-16.00 WIB.

"Kami berikan pemahaman bahwa yang boleh berkunjung hanya keluarga inti saja," tandas Kunrat.

Baca juga artikel terkait SETYA NOVANTO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang