Menuju konten utama
Ramadan 2019

Hukum Berciuman bagi Suami-Istri Selama Puasa Ramadan

Bagi pasangan suami-istri, berciuman ketika sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa tersebut.

Hukum Berciuman bagi Suami-Istri Selama Puasa Ramadan
Ilustrasi perbedaan pendapat dalam keluarga. FOTO/istock

tirto.id - Pada saat berpuasa, sejak terbit fajar hingga tenggelam matahari, umat Islam tidak hanya menahan diri dari nafsu makan dan minum. Seorang muslim juga diminta tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk berhubungan suami-istri. Lalu bagaimana cara bermesraan bagi pasangan yang sudah resmi saat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan?

Dalam sebuah riwayat, dijelaskan tentang diperbolehkannya seseorang yang sedang berpuasa untuk mencium istri sahnya dengan syarat hal tersebut tidak menimbulkan syahwat nafsu.

اِنْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُقَبِّلُ بَعْضَ اَزْوَاجِهِ وَهُوَ صَائِمٌ ثُمَّ ضَحِكَتْ

Artinya: "Kadang-kadang Rasulullah saw. mencium sebagian istri-istrinya, padahal beliau sedang berpuasa, kemudian Aisyah tertawa” (H.R. al-Bukhari 1793 dan Muslim 1851).

Dari keterangan hadis di atas, bagi pasangan suami-istri yang sedang menjalankan puasa di bulan Ramadan, ciuman bagi mereka tidak membatalkan puasa selama tidak disertai syahwat.

Hadis lain yang juga diriwayatkan oleh imam al-Bukhari menyebutkan bahwa Aisyah berkata sebagai berikut.

كَانَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ اَمْلَكَكُمْ لِاِرْبِهِ

Artinya: "Rasulullah saw. mencium dan mencumbu (dengan istrinya), padahal beliau sedang berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya di antara kamu sekalian”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari 1792 dan Muslim 1854, teks hadis riwayat al-Bukhari).

Dua hadis di atas menerangkan tentang perkara berciuman bagi suami-istri yang tidak serta merta membatalkan puasa. Namun, secara etika sebaiknya dihindari, selain bisa memancing keduanya untuk bertindak lebih jauh, juga demi menghormati puasa (shiyam) yang berarti menahan.

Dalam "Shiyam dan Shaum (Puasa Berganda)" oleh Quraish Shihab, shiyam dimaknai sebagai menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seks demi karena Allah sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Berciuman, dapat dikatakan kurang etis, karena kita justru melakukan tindakan yang "berbahaya", dan bukan menahannya.

Dalam "Mencium Istri Ketika Puasa", para ulama menggolongkan ciuman sebagai makruh dalam puasa, dengan catatan ciuman itu membangkitkan syahwat (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436).

Terdapat dua pendapat tentang hal ini, yaitu bisa digolongkan sebagai makruh tahrim (makruh yang jika dilakukan mendapatkan dosa) atau makruh tanzih (jika dilakukan tidak mendapatkan dosa). Namun, dengan melihat perilaku ini sebagai makruh, maka langkah menghindarinya adalah langkah terbaik.

Dikutip dari buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (2019:17), jika terjadi persetubuhan suami-istri dalam waktu puasa, maka puasa mereka menjadi batal. Mereka tidak hanya wajib mengganti di luar bulan Ramadan serta wajib juga membayar kifarah.

Kifarah di sini berupa memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika masih tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Baca juga artikel terkait RAMADAN 2019 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus