tirto.id - Pertanyaan tentang “apakah berdarah membatalkan puasa?” merupakan sesuatu yang perlu dijawab, lantaran umat Islam harus tahu penjelasan dan hukumnya. Lantas, bagaimana hukum keluar darah saat puasa?
Pada dasarnya, puasa merupakan ibadah menahan lapar, dahaga, hawa nafsu, dan segala perkara lain yang membatalkannya. Ini berlaku sejak munculnya fajar shadiq (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (magrib).
Perkara yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam tubuh, melalui lubang yang mengarah ke organ dalam secara sengaja. Sehubungan dengan itu, keluar darah saat puasa apakah batal?
Apakah Berdarah Membatalkan Puasa? Penjelasan dan Hukumnya
Berbicara tentang pertanyaan: apakah keluar darah membatalkan puasa? Hukum keluar darah saat puasa karena luka termasuk kategori bisa membatalkan dan tidak membatalkan puasa. Ketentuan ini bergantung pada kategori luka masing-masing.
Keluar darah akibat tergores jarum, pisau, batu, serta benda-benda lain, terutama di bagian tubuh luar yang tidak berbatasan atau dekat dengan rongga tubuh alami (mulut, telinga, hidung, dan lainnya), tidak mempengaruhi keabsahan puasa.
Dalam artikel NU Online “Donor Darah Saat Puasa, Batalkah?”, yang ditulis Ahmad Hanan, Syekh Wahbah al-Zuhaili mengambil pendapat berbagai mazhab dan mengklasifikasikan tindakan melukai tubuh, selain bekam (hijamah) yang tidak membatalkan puasa. Ulama asal Suriah tersebut juga menyebutkan bahwa dalam persoalan luka tubuh, tidak ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara para ulama.
Syekh Wahbah al-Zuhaili menegaskan darah luka tidak membatalkan puasa seorang muslim dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu sebagai berikut:
“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya.”
Di sisi lain, luka-luka yang muncul di dekat rongga tubuh dapat membatalkan puasa. Sebagai misal, gusi berdarah. Ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali mengatakan jika darah luka gusi tertelan, puasanya batal.
Syekh Zakaria Al-Anshari, seorang ulama Syafi’i, menuliskan dalam kitab Asna Al-Mathalib Syarah Rawdu At-Thalib sebagai berikut:
“Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya itu banyak. Namun, menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah [lalu darahnya tertelan bercampur air liur] ...”
Akan tetapi, bagaimana jika seseorang sakit tertentu yang menyebabkan gusi berdarah terus menerus? Apakah ada rukhsah (keringanan) untuk keadaan ini?
Syekh Zakaria kembali menjelaskan bahwa orang tersebut tetap wajib berpuasa, dan berusaha mengeluarkan darah gusi semampunya. Sementara itu, apabila ada sisa darah tertinggal kemudian tertelan bersama air liur, puasanya tidak batal.
Darah Apa Saja yang Membatalkan Puasa?
Setelah mengetahui sedikit informasi tentang apakah berdarah membatalkan puasa di atas, terdapat sejumlah kategori kondisi darah yang mempengaruhi batalnya ibadah ini. Untuk mengetahui secara lebih lanjut, perhatikan daftar berikut.
1. Haid
Sudah menjadi informasi umum bahwa seorang muslim yang mengalami haid tidak dapat menjalankan ibadah puasa dan shalat. Siklus ini terjadi setiap bulan bagi setiap perempuan, sehingga menjadi kewajaran.Lantas, apakah keluar darah saat puasa tapi bukan haid juga membatalkan puasa? Darah yang keluar tanpa disengaja dan bukan termasuk haid tidak membatalkan puasa, sehingga Anda bisa terus melanjutkan ibadahnya.
2. Menerima Donor Darah
Dinukil dari UINSI Samarinda, salah satu dosen yang bernama Muhammad Kholil Muqorrobien (Ustadz Kholil) menyebutkan bahwa donor darah tidak membatalkan puasa. Sementara orang-orang yang menerima donor akan batal puasanya.Mereka akan menerima darah, sehingga berbagai zat baru dari luar tubuh akan langsung masuk ke saraf-saraf tubuh. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masuknya sesuatu hal ke dalam tubuh ini membatalkan puasa.
3. Berdarah yang Disengaja
Kendati masih banyak diperdebatkan, darah yang dikeluarkan secara sengaja termasuk salah satu hal yang berpotensi membatalkan puasa. Situasi ini tergantung pada penyebab atau faktor keluarnya darah tersebut.Dilansir dari Laboratorium Teknologi Pangan UAD, darah yang berpotensi membatalkan puasa merupakan darah yang disengaja keluarkan tanpa alasan jelas. Mereka yang punya alasan medis atau mengalami kecelakaan akan tetap sah puasanya.
4. Darah Bekam
Dinukil dari NU Online Banten, terdapat perbedaan pendapat tentang bekam yang bisa membatalkan puasa atau tidak. Beberapa ulama ada yang mengungkapkan bekam tidak membatalkan puasa dan tidak makruh.Sementara itu, ada pula opini bahwa mengeluarkan darah kotor dengan bekam dilarang bagi orang yang berpuasa. Ketentuan ini didasarkan pada pengeluaran darah yang bisa menyebabkan tubuh lemas, sehingga puasa akan terganggu.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin
Penyelaras: Yuda Prinada