Menuju konten utama
Berdarah saat Puasa Ramadhan

Apakah Keluar Darah Karena Luka dapat Membatalkan Puasa?

Apakah keluar darah karena luka dapat membatalkan puasa? Apa hukumnya keluar darah bukan haid saat puasa Ramadan?

Apakah Keluar Darah Karena Luka dapat Membatalkan Puasa?
Ilustrasi Puasa. foto/istockphoto

tirto.id - Apakah keluar darah karena luka saat puasa Ramadhan dapat membatalkan? Bagaimana hukumnya menurut hadits?

Pada dasarnya, puasa merupakan ibadah menahan lapar, dahaga, hawa nafsu, dan segala perkara lain yang membatalkannya, sejak munculnya fajar shadiq (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (magrib).

Hal-hal yang dapat mengurangi pahala serta membatalkan puasa Ramadan telah dijelaskan dalam hadits dan dalil. Rasulullah saw. semasa hidup pernah bersabda dalam hadis riwayat Imam Thabrani sebagai berikut, “Betapa banyak orang-orang yang berpuasa tidak mendapatkan balasan kecuali lapar dan haus,” (HR. Ath-Thabrani).

Salah satu perkara yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam tubuh, melalui lubang yang mengarah ke organ dalam, secara sengaja. Lalu bagaimana jika benda tersebut adalah darah yang keluar dari tubuh sendiri? Apakah keluar darah karena luka dapat membatalkan puasa?

Apakah Keluar Darah Karena Luka dapat Membatalkan Puasa?

Keluar darah karena luka dapat membatalkan sekaligus tidak membatalkan puasa. Namun, itu tergantung pada kategori luka itu sendiri.

Keluar darah akibat tergores jarum, pisau, batu, serta benda-benda lain, terutama di bagian tubuh luar yang tidak berbatasan atau dekat dengan rongga tubuh alami (mulut, telinga, hidung, dan lainnya), tidak mempengaruhi keabsahan puasa.

Dalam artikel NU Online “Donor Darah Saat Puasa, Batalkah?”, yang ditulis Ahmad Hanan, Syekh Wahbah al-Zuhaili mengambil pendapat berbagai mazhab dan mengklasifikasikan tindakan melukai tubuh, selain bekam (hijamah) yang tidak membatalkan puasa. Ulama asal Suriah tersebut juga menyebutkan bahwa dalam persoalan luka tubuh, tidak ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara para ulama.

Syekh Wahbah al-Zuhaili menegaskan darah luka tidak membatalkan puasa seorang muslim dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu sebagai berikut:

Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya.”

Mengenai hukum bekam saat seseorang berpuasa, ulama berbeda pendapat. Menurut mayoritas ulama Madzahib al-Arba’ah, bekam tidak membatalkan puasa. Sementara itu, menurut mazhab Hanabilah, hijamah membatalkan puasa, bagi yang membekam maupun pasiennya.

Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, seorang ulama besar Hanabilah, menjelaskan bahwa melukai tubuh selain bekam tidak membatalkan puasa karena tidak ada nash dan qiyas yang mapan. Beliau menjelaskannya secara lengkap dalam kitab Kassyaf al-Qina’ sebagai berikut:

Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah. Tidak pula membatalkan puasa disebabkan al-Fashdu [mengeluarkan darah dengan merobek otot], al-Syarthu [menyayat kulit untuk menyedot darah], dan mengeluarkan darah dengan mimisan. Sebab tidak ada nash [syariat] di dalamnya sedangkan metode qiyas tidak menuntutnya.”

Hukum Gusi Berdarah, Puasa Ramadhan Batal?

Di sisi lain, luka-luka yang muncul di dekat rongga tubuh dapat membatalkan puasa. Sebagai misal, gusi berdarah. Ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali mengatakan jika darah luka gusi tertelan, puasanya batal.

Syekh Zakaria Al-Anshari, seorang ulama Syafi’i, menuliskan dalam kitab Asna Al-Mathalib Syarah Rawdu At-Thalib sebagai berikut:

Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya itu banyak. Namun, menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah [lalu darahnya tertelan bercampur air liur] ...”

Akan tetapi, bagaimana jika seseorang terkena penyakit tertentu yang menyebabkan gusi berdarah terus menerus? Apakah ada rukhsah (keringanan) untuk keadaan ini?

Syekh Zakaria kembali menjelaskan bahwa orang tersebut tetap wajib berpuasa, dan berusaha mengeluarkan darah gusi semampunya. Sementara itu, apabila ada sisa darah tertinggal kemudian tertelan bersama air liur, puasanya tidak batal.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2023 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Muhammad Fadli Nasrudin Alkof