Menuju konten utama

Perintah Puasa Ramadan dalam Al-Quran Surat al-Baqarah ayat 183-187

Surat al-Baqarah ayat 183, 184, 185 dan 187 memberikan penjelasan soal ketentuan dalam ibadah puasa Ramadhan.

Perintah Puasa Ramadan dalam Al-Quran Surat al-Baqarah ayat 183-187
Ilustasi Al-Qur'an. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam. Puasa juga termasuk dalam rukun Islam, selain membaca syahadat, mengerjakan salat, membayar zakat dan sebelum menunaikan haji.

Perintah mengerjakan puasa tercantum dalam firman Allah SWT di Al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Bacaan latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Mengenai tafsir ayat tersebut, dikutip dari artikel berjudul "Keterangan Lengkap Puasa Ramadhan dalam QS Al-Baqarah" laman NU Online, Quraish Shihab menjelaskan bahwa kewajiban berpuasa dalam kandungan ayat ini tanpa menyebut siapa yang mewajibkannya.

Oleh karenanya, seandainya bukan Allah SWT yang mewajibkan untuk berpuasa, maka manusia sendiri akan melaksanakannya setelah mengetahui besarnya manfaat dari puasa.

Bahkan, puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadan disebutkan mampu memberikan kesucian jiwa, keikhlasan, ketulusan, hingga berfungsi sebagai pengawasan diri dan media meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Selain surat al-Baqarah ayat 183, pada ayat-ayat selanjutnya yakni ayat 184, 185 dan 187 juga ditemukan tentang penjelasan mengenai ketentuan ibadah puasa pada bulan ramadan.

Sebagaimana dilansir Suara Muhammadiyah, surat al-Baqarah ayat 185 menyatakan "barang siapa di antara kamu mengetahui (masuknya) bulan itu, maka hendaklah ia mempuasainya, dan barang siapa sakit atau sedang dalam perjalanan (sehingga tak berpuasa), maka hendaklah ia menghitung (hari-hari ia tidak berpuasa untuk diganti)."

Yang dimaksud dengan "hari-hari yang lain" itu merupakan penegasan terhadap hari-hari di mana puasa diwajibkan, yakni pada bulan Ramadhan. Oleh sebab itu, muslim yang meninggalkan puasa Ramadan wajib menggantinya di bulan yang lain atau membayar fidyah kepada orang miskin.

Sedangkan pada ayat 187, meskipun ada larangan untuk melakukan hubungan suami istri di saat berpuasa pada bulan Ramadan, Allah SWT memberi kelonggaran dengan berfirman: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa, bercampur dengan isteri-isteri kamu."

Selain itu, pada surat al-Baqarah ayat 187 disebutkan pula mengenai waktu pelaksanaan puasa, yakni dimulai dari terbitnya fajar hingga datangnya waktu malam atau terbenamnya matahari.

Baca juga artikel terkait PUASA RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Addi M Idhom