tirto.id - Secara umum, hukum bekam saat berpuasa Ramadhan adalah makruh atau sebaiknya ditinggalkan karena berpotensi membuat tubuh lemas. Namun, bagi umat Islam yang bugar, bekam diperbolehkan selama Ramadhan asalkan tidak mengganggu ibadah puasanya.
Dari sisi medis, bekam atau cupping adalah pengobatan alternatif yang sudah dipraktikkan di zaman Nabi Muhammad SAW. Asal pengobatan ini adalah dari Cina kuno, sebagaimana dilansir Web MD. Berbekam memiliki banyak manfaat, mulai dari mencegah cedera otot, melancarkan peredaran darah, relaksasi, meringankan demam tinggi, sakit kepala, dan sebagainya.
Bekam sendiri terbagi menjadi dua, yakni bekam basah (wet cupping) dan bekam kering (dry cupping). Bekam basah dilakukan dengan maksud mengeluarkan darah kotor pada tubuh, sementara bekam kering tidak mengeluarkan darah.
Cara kerjanya adalah dengan menempatkan cangkir khusus pada kulit untuk membuat daya hisap. Kendati memiliki sejumlah manfaat kesehatan, tak jarang bekam membuat tubuh tidak nyaman, nyeri ringan, terlebih lagi jika bekam basah, kadang kala membuat tubuh lemas. Karena itulah, bekam hukumnya makruh selama berpuasa.
Makruhnya bekam ini berdasarkan pendapat ulama mazhab Syafi'i, sebagaimana dikutip dari kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab (1996) yang ditulis Imam Nawawi.
Dalilnya adalah hadis riwayat Rafi' bin Khudaij bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam," (H.R. TirmidzI).
Meskipun secara eksplisit atau zahir Nabi Muhammad SAW pernah melarang umatnya untuk berbekam, sebenarnya beliau SAW pun pernah berbekam selama puasa.
Hal itu tergambar dalam hadis riwayat Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah [hingga keluar sperma]," (H.R. Tirmidzi dan Baihaqi).
Dua hadis di atas tampaknya bertentangan, namun sebenarnya tidak. Pada konteksnya, Nabi Muhammad SAW melarang umatnya untuk berbekam saat itu karena khawatir bekam dapat membuat tubuh lemas, serta berpotensi membatalkan puasa orang bersangkutan. Sementara itu, pada orang yang bugar, fit, dan sehat wal afiat, bekam boleh dikerjakan, meskipun sebaiknya dihindari.
Berdasarkan penafsiran hadis di atas juga, para ulama merumuskan bahwa hukum bekam saat puasa Ramadhan makruh hukumnya karena berisiko membatalkan puasa, apabila tidak kuat.
Editor: Addi M Idhom