tirto.id - Di antara hal-hal yang membatalkan puasa ialah memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja, baik itu melalui tenggorokan atau lubang tubuh yang lain, seperti hidung, telinga bagian dalam, dan sebagainya.
Lalu, apa hukumnya melakukan sikat gigi dengan pasta atau odol saat berpuasa? Apakah boleh sikat gigi ketika berpuasa?
Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam 125 Masalah Puasa (2008) menuliskan bahwa menggunakan siwak atau sejenisnya, seperti sikat gigi dengan pasta gigi, dibolehkan saat berpuasa (hal 49).
Alasannya, sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta, sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang kemudian dikeluarkan lagi. Oleh karena itu, sikat gigi dianggap tak membatalkan puasa.
Kendati belum ada sikat gigi dan pasta di zaman Rasulullah SAW, pendapat yang membolehkan hal ini dilakukan ketika berpuasa merujuk pada ulasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.
Dalam kitab itu, Imam Nawawi menjelaskan: apabila seseorang memakai siwak basah, lalu airnya berpisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh Al-Faurani dan lainnya (Juz VI, hal 343).
Jadi, sikat gigi baru dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Jika tidak ada air kumur atau odol yang tertelan maka sikat gigi tak membatalkan puasa.
Sikat gigi dan tambahan odol untuk membersihkan mulut ini dianggap tidak membatalkan puasa, disimpulkan dari qias melalui hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin 'Abbas, ia berkata: "Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa," (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).
Akan tetapi, bagi orang yang berpuasa hendaknya berhati-hati saat melakukan sikat gigi dengan menggunakan odol. Dilansir dari NU Online, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya memang tidak batal. Namun apabila ada sedikit saja air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.
Selain itu, memakai siwak atau melakukan sikat gigi saat berpuasa, seperti ditulis Isnan Ansory dalam Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019), menurut ulama Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali, hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu zhuhur hingga sore hari (hal 22-23).
Landasannya pendapat tersebut adalah sabda Rasulullah SAW, “Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi,” (HR. Bukhari)
Menurut ulama kedua mazhab tersebut, bersiwak dan menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut, padahal hal tersebut merupakan ciri khas dari orang yang sedang berpuasa.
Dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani juga telah menyampaikan pendapat, bahwa salah satu di antara 13 hal yang makruh dilakukan saat berpuasa adalah bersiwak setelah waktu zuhur.
Bersiwak atau sikat gigi dan berkumur setelah waktu zuhur, dianggap makruh untuk dilakukan saat berpuasa, karena pembersihan mulut ketika seorang melakukan ibadah puasa menyalahi hal yang utama.
Adapun hal yang utama itu adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap dengan apa adanya, mengingat ada hadis Nabi SAW yang menyebut bau mulut orang berpuasa disukai oleh Allah SWT pada hari kiamat.
Dengan demikian, sikat gigi atau bersiwak seusai waktu zuhur hingga magrib, sebenarnya tidak dilarang bagi orang yang puasa, namun aktivitas ini sangat dianjurkan untuk ditinggalkan.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom