Menuju konten utama

Hukum Bekam Saat Berpuasa & Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan

Tiga hal ini tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah

Hukum Bekam Saat Berpuasa & Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Ilustrasi Bekam. FOTO/Istimewa

tirto.id - Salah satu cara pengobatan yang dipraktikkan Nabi Muhammad SAW adalah berbekam secara rutin. Dalam pandangan medis, berbekam (cupping) memiliki banyak manfaat, mulai dari mencegah cedera otot, melancarkan peredaran darah, relaksasi, meringankan demam tinggi, sakit kepala, dan sebagainya. Lantas, ketika bekam dilakukan pada siang hari Ramadan, apakah membatalkan puasa?

Sebenarnya, bekam tidak membatalkan puasa. Namun, ia tidak dianjurkan dilakukan, terutama pada orang yang lemah atau kondisi tubuhnya tidak bagus. Sebab, kadang kala bekam membuat tubuh lemas dan mempengaruhi kualitas puasa seseorang.

Bekam sendiri merupakan pengobatan alternatif kuno yang berasal dari Cina. Dilansir dari WebMD, jenisnya ada dua, yaitu bekam basah (wet cupping) dengan maksud mengeluarkan darah pada tubuh dan bekam kering (dry cupping) yang tidak mengeluarkan darah.

Cara kerjanya adalah dengan menempatkan cangkir khusus pada kulit untuk membuat daya hisap. Kendati memiliki sejumlah manfaat kesehatan, tak jarang bekam membuat tubuh tidak nyaman, nyeri ringan, terlebih lagi jika bekam basah, kadang kala membuat tubuh lemas. Karena itulah, bekam hukumnya makruh selama berpuasa.

Kendati demikian, bagi muslim yang tubuhnya bugar, sehat, dan merasa bahwa bekam tidak berpengaruh pada ibadah puasanya, maka ia diperbolehkan melakukan bekam, sebagaimana riwayat Abu Sa'id Al-Khudri bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

"Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah [hingga keluar sperma]," (H.R. Tirmizi dan Baihaqi).

Dilansir dari NU Online, pembatal puasa itu ada delapan, yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh, memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul, muntah dengan sengaja, berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan, keluar sperma, haid atau nifas, gila, serta murtad (keluar) dari Islam.

Bekam tidak termasuk salah satu di antara delapan pembatal puasa di atas. Kendati demikian, jika melakukan bekam menjadikan seseorang lemah dan berpotensi membatalkan puasa, maka bekam sebaiknya ditinggalkan. Bagi seorang muslim yang tetap ingin melakukan bekam, sebaiknya menundanya hingga lepas berbuka puasa, tidak di siang hari Ramadan.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan:

1. Makan dan Minum

Hal pertama yang membuat seseorang batal puasa adalah makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadan dengan sengaja. Maka puasa yang ditinggalkan tersebut wajib hukumnya untuk diganti di luar bulan Ramadan, demikian dikutip dari buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2011:18). Dalam surat Al-Baqarah ayat 187, Allah berfirman:

........وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ........

Artinya: "....Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ... " [QS. Al-Baqarah (2):187].

Sementara itu diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa lupa dalam keadaan berpuasa, lalu makan dan minum, maka sempurnakanlah puasanya, karena sesungguhnya Allahlah yang memberi makan dan minum itu kepadanya.”

2. Hubungan Badan Waktu Puasa (di siang hari pada bulan Ramadan).

Suami-istri yang melakukan hubungan seksual dengan sengaja di antara waktu fajar terbit hingga matahari terbenam, berarti puasanya batal. Suami-istri yang demikian, wajib mengganti puasa yang gugur itu di luar bulan Ramadan.

Selain itu, mereka mesti membayar kafarat salah satu dari tiga pilihan, yaitu memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu mesti berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau jika tidk mampu, memberi makan 60 orang miskin.

3. Haid/Menstruasi dan Nifas

Menstruasi/haid atau datang bulan bagi perempuan juga membatalkan puasa.

Diriwayatkan Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim 508)

Perempuan yang mengalami haid saat Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa. Hal yang sama berlaku untuk nifas, ketika perempuan mengeluarkan darah akibat proses melahirkan.

4. Keluar Air Mani Secara Sengaja (Masturbasi/Onani)

Keluarnya air mani yang terjadi karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual, membatalkan puasa.

Keluarnya mani ini baik dalam konteks masturbasi (onani) maupun sentuhan dengan pasangan. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga puasa tidak batal.

5. Gila

Apabila seseorang mendadak gila ketika sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal. Puasa diwajibkan untuk umat Islam yang baligh (dewasa), berakal sehat, dan tidak terkena halangan.

6. Murtad

Jika seseorang keluar dari Islam, maka dengan sendirinya puasa orang tersebut batal. Yang termasuk dalam kategori murtad adalah mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat.

7. Muntah Disengaja

Seseorang yang sengaja muntah, atau memasukkan benda ke dalam mulut hingga muntah, batal puasanya. Sebaliknya, jika muntah itu tidak disengaja, atau terjadi karena sakit, puasa tidak batal.

Baca juga artikel terkait BEKAM atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani