tirto.id - Kalangan ulama memiliki pandangan berbeda terkait hukum suntik ketika sedang berpuasa. Lantas, apakah suntik itu dapat membatalkan puasa? Bagaimana dengan suntik KB?
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah ada benda yang masuk ke dalam tubuh lewat lubang terbuka (manfadz maftuh), seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.
Kemudian bagaimana jika sekedar memasukkan sebuah cairan yang tidak melewati sederet lubang tersebut? Semisal melalui suntikan yang dimasukkan ke otot, bawah kulit atau melalui urat nadi. Apakah hal ini juga turut membatalkan puasa seseorang?
Bagi orang yang sedang menjalankan program KB (Keluarga Berencana), apakah suntik KB juga termasuk hal yang membatalkan ibadah puasa? Lalu, bagaimana cara mengatasinya agar program KB tersebut tetap bisa berjalan?
Hukum Suntik Ketika Puasa
Suntik yang digunakan dengan tujuan untuk pengobatan tidak membatalkan puasa. Pasalnya, hasil suntikan tidak masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung. Selain itu, suntikan tersebut juga tidak mengandung makanan yang dapat menghilangkan rasa lapar di tubuh.
Kendati demikian, para ulama berbeda pendapat terkait suntikan yang mengandung makanan. Suntikan ini diberikan melalui urat nadi dengan tujuan memberikan makanan ke tubuh dan terdapat kandungan glukosa, karbohidrat, dan lain-lain.
Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitab Fiqih Shiyyam mengungkapkan, pendapat pertama menyatakan suntikan tersebut dapat membatalkan puasa. Alasannya, dalam suntikan tersebut mengandung unsur makanan yang masuk ke dalam tubuh dan memberikan manfaat meskipun hanya lewat aliran darah.
Sedangkan pendapat kedua tidak membatalkan puasa, pasalnya tidak masuk ke dalam lubang sama-sekali. Pendapat ketiga, tidak membatalkan puasa karena suntikan tidak menghilangkan rasa lapar dan dahaga, tidak bisa mengenyangkan dan tidak melalui saluran pencernaan.
Sementara Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaff dalam Al-Taqrirat al-Sadidah fiy al-Masa’il al-Mufidah menjelaskan hukum suntik bagi orang yang sedang berpuasa diperbolehkan jika dalam kondisi darurat. Kendati demikian, apakah suntikan bisa membatalkan puasa atau tidak, para ulama juga memiliki perbedaan pendapat.
Suntikan bisa membatalkan puasa secara mutlak karena terdapat benda yang masuk ke dalam tubuh. Namun, pendapat lain mengatakan tidak membatalkan puasa karena benda yang masuk ke dalam tubuh itu tidak melalui lubang manfadz maftuh.
Pendapat berikutnya dianggap yang paling benar. Pendapat ini menyatakan jika suntikan itu berisi suplemen pengganti makanan atau penambah vitamin, maka puasa menjadi batal.
Di lain sisi, jika tidak mengandung suplemen atau murni obat, puasa bisa batal apabila suntikan melalui pembuluh darah. Namun, andai suntikan dimasukkan lewat urat nadi yang tidak memiliki rongga, puasa tidak batal.
Terkait hukum suntik bagi orang yang puasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta juga pernah mengeluarkan fatwa. Dalam keputusannya, mereka menilai orang yang sedang berpuasa dan menderita penyakit, diperbolehkan dalam memperoleh pengobatan, termasuk suntikan.
Mengenai apakah suntikan dapat membatalkan puasa, Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta condong pada pendapat ulama klasik yang menyatakan suntikan dapat membatalkan.
Obat-obatan atau makanan dan minuman yang disuntikkan sama-sama masuk ke dalam tubuh dan dapat mempengaruhi fisik orang yang sedang berpuasa.
Pada kitab Al-Muhadzzab Fi Fiqh al-Imam asy-Syafii, dituliskan bahwa "jika orang yang berpuasa melakukan suntikan, maka batal puasanya. Karena jika puasa seseorang menjadi batal disebabkan oleh sesuatu yang masuk kedalam otaknya melalui lubang hidung, maka tentu sesuatu yang masuk kedalam tubuh melalui suntikan lebih membatalkan puasanya,".
Adapun suntik KB, termasuk salah satu metode kontrasepsi dengan tujuan menunda kehamilan. Suntik KB ini mengandung hormon progestogen (progestin), seperti hormon alami wanita (progesteron) yang dapat menghentikan ovulasi.
Suntik KB bisa dimasukkan ke bagian tubuh lewat pantat, lengan atas, bagian bawah perut, dan paha. Suntik KB juga bisa menyebabkan perubahan siklus menstruasi, antara lebih panjang atau pendek.
Jika saja ketika dalam masa suntik KB tersebut, sang ibu yang disuntik mengalami haid, maka pada hari tersebut ia memang tidak berpuasa. Haid termasuk perkara yang membatalkan puasa. Perempuan yang haid dapat mengganti puasa pada lain waktu sejumlah hari ia haid.
Sedangkan bagaimana hukum suntik KB ketika sedang berpuasa, sama seperti hukum suntik biasa seperti yang dijelaskan sebelumnya, yaitu tidak membatalkan.
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus