tirto.id - Salah satu tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2026 yaitu aktivasi akun. Bagaimana cara aktivasi akun SPMB Jateng 2026 dan mendapatkan kodenya? Simak langkah-langkah berikut.
Sejumlah hal perlu dipersiapkan oleh calon murid sebelum memasuki tahap pendaftaran SPMB Jateng dan pemilihan sekolah. Tahapan SPMB Jateng 2026 meliputi pengajuan pembuatan akun, mengunggah berkas, verifikasi, memperoleh kode token, dan melakukan aktivasi akun.
Pada tahap awal pendaftaran, calon siswa pelu mengajukan pembuatan akun pendaftaran terlebih dahulu secara online di laman https://spmb.jatengprov.go.id/.
Pengajuan akun dapat dilakukan dengan mengunggah sejumlah berkas penting yang mencakup data pribadi, nilai rapor, hingga sertifikat prestasi sesuai jalur yang dipilih. Apabila berkas telah lengkap, calon murid memperoleh token untuk aktivasi akun pendaftaran.
Cara Aktivasi Akun SPMB Jateng 2026 dan Mendapat Token
Secara umum, jalur SPMB atau PPDB Jateng 2026 terdiri dari jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Masing-masing jalur memiliki kuota yang berbeda-beda. Dalam juknis SPMB SMA Jateng 2026, kuota jalur domisili paling sedikit 33% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Lalu kuota yang dibuka untuk jalur afirmasi yaitu paling sedikit sebesar 32%. Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dapat diisi oleh jalur domisili. Kemudian, kuota yang dibuka untuk jalur prestasi yaitu sebanyak 30%. Selanjutnya, kuota yang dibuka untuk jalur mutasi yaitu paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Selain itu, masing-masing jalur juga memiliki persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi oleh calon murid. Sebelum memutuskan untuk mendaftar, pastikan telah menyiapkan seluruh dokumen terlebih dahulu. Sebab, dokumen persyaratan akan diverifikasi sebelum tahap pendaftaran.
Setelah verifikasi berhasil, calon murid baru bisa melakukan aktivasi akun dengan token yang diberikan panitia saat proses verifikasi. Setelah itu, calon murid dapat melakukan pendaftaran dan memilih sekolah tujuan.
Sesuai agenda, pengajuan pembuatan akun digelar secara daring pada 3 Juni 2026 pukul 00.00 hingga 12 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Sementara itu, verifikasi berkas berlangsung 4-13 Juni 2026 pukul 08.00-15.00 WIB di masing-masing sekolah tujuan.
Berikut tata cara aktivasi akun SPMB Jateng 2026 dan mendapatkan token pendaftaran:
- Siapkan semua berkas persyaratan pendaftaran yang ditentukan.
- Buka situs SPMB Jateng 2026 di laman https://spmb.jatengprov.go.id.
- Calon murid menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi SPMB.
- Calon murid mengunggah semua dokumen yang menjadi persyaratan sebagaimana ditentukan dan akan mendapatkan bukti ajuan akun pendaftaran SPMB.
- Ajukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada satuan pendidikan dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana yang telah ditentukan.
- Satuan pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri melakukan verifikasi semua berkas pendaftaran dan apabila semua berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka calon murid diberikan token atau kode untuk melakukan aktivasi akun pendaftaran.
- Apabila berkas persyaratan kurang, maka calon murid dapat melengkapi kekurangan berkas pendaftaran untuk mendapatkan token aktivasi akun pendaftaran.
- Calon murid yang telah melakukan aktivasi akun pendaftaran dapat melakukan pemilihan satuan pendidikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Calon murid dapat melihat/memantau jurnal pendaftaran pada sistem aplikasi SPMB.
Daftar Dokumen Aktivasi Akun SPMB Jateng 2026
Mengacu Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB SMA/SMK Jateng 2026, calon murid perlu mengunggah sejumlah dokumen untuk aktivasi akun. Dokumen ini nantinya akan diverifikasi langsung oleh panitia SPMB Jateng 2026 di sekolah tujuan.
Apabila seluruh data telah lengkap, maka panitia akan memberikan token aktivasi akun pendaftaran untuk melanjutkan proses SPMB. Namun, jika ditemukan data yang kurang, sekolah akan memberi waktu bagi siswa untuk memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen.
Setelah memperoleh token aktivasi, siswa dapat melakukan pemilihan satuan pendidikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut daftar rincian berkas yang perlu diverifikasi untuk aktivasi akun SPMB Jateng 2026:
- Asli Buku Rapor SMP/sederajat.
- Asli Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
- Asli Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat atau copy Daftar Kolektif Hasil Tes Kemampuan Akademik (DKHTKA), dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
- Asli Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau Asli Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2026, dan belum menikah.
- Asli Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026).
- Asli surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD/khusus perusahaan swasta yang berbadan hukum dan memiliki kantor cabang dan/atau kantor perwakilan yang mempekerjakan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (khusus jalur mutasi).
- Asli Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah bagi calon murid yang merupakan anak guru (khusus jalur mutasi).
- Asli Surat Keterangan Domisili/surat keterangan bertempat tinggal yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat bagi Calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi(khusus jalur mutasi).
- Asli piagam prestasi/kejuaraan sesuai piagam yang diunggah pada saat ajuan akun bagi calon murid yang memiliki.
- Asli Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP/sederajat yang berisi keterangan bahwa calon Murid pernah menjadi Ketua OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Ketua MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Ketua Badan Eksekutif Siswa, dan Ketua Pramuka (Pratama Putra/Putri)/Hizbul Wathan (Pratama Putra/Putri), yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB bagi calon murid yang memiliki.
- Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Asli Surat Pernyataan Sehat atau Asli Surat Pernyataan Tidak Buta Warna dari calon murid yang diketahui orang tua, yang akan mendaftar di SMK Negeri sesuai dengan program keahlian yang dipilih.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id
































