Menuju konten utama
Ramadhan 2021

Apakah Obat Tetes Telinga dan Mata Dapat Membatalkan Puasa?

Hal yang membatalkan puasa, apakah obat tetes mata dan telinga membatalkan puasa?

Apakah Obat Tetes Telinga dan Mata Dapat Membatalkan Puasa?
Ilustrasi. foto/istockpphoto

tirto.id - Bulan Ramadhan menjadi wadah bagi umat Islam untuk berlomba-lomba mencari rida Allah.

Pada bulan ini pahala amal ibadah umat Islam yang berpuasa akan dilipatgandakan.

Selain anjuran-anjuran dalam berbuat baik, terdapat juga larangan atau perkara yang dapat membatalkan ibadah puasa.

Menurut para ulama, salah satu perkara yang membatalkan puasa yaitu masuknya benda apapun ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Rongga terbuka itu seperti mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.

Para ulama menetapkan 5 kriteria kenapa suatu perkara dapat membatalkan puasa.

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh.

Di dalam kitab Bada’ius Shana’i karya Imam Kasani (juz 2, hlm. 92), perkara utama yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh.

2. Aktivitas yang menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tubuh

Di dalam kitab Raudhatut Thalibin karya Imam Nawawi (juz 2, hlm 356), aktivitas dapat membatalkan puasa apabila menyebabkan sampainya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang hidung, telinga, dan dubur.

3. Kegiatan makan

Di dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab karya Imam Nawawi (juz 6 hlm. 315), segala aktivitas membatalkan puasa apabila terdapat kegiatan makan.

4. Keluarnya sperma karena syahwat

Di dalam kitab Al-Tanbih karya Al-Syairozi (juz 1, hlm. 66), segala hal yang berhubungan dengan keluarnya sperma yang disebabkan oleh syahwat itu membatalkan puasa.

5. Masuknya sesuatu yang buka dzat ke dalam tenggorokan

Di dalam kitab Raudhatut Thalibin oleh Imam Nawawi (juz 2, hlm. 357), masuknya sesuatu yang bukan dzat ke dalam tenggorokan tidak membatalkan puasa.

Lalu, apakah obat tetes telinga dan mata membatalkan puasa?

Hukum Memakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Berpuasa

Memasukkan cairan ke dalam telinga, dalam hal ini obat tetes telinga dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.

Namun, hukum memakai tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, meski seandainya obat terasa sampai tenggorokan.

Dikutip dari laman NU onlineoleh M. Mubasysyarum Bih (2019), Syekh Khathib al-Syarbini di dalam kitab “al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib" menyebutkan:

وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ مُفْطِرٌ

Artinya: “Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),” (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 379).

Maknanya adalah bahwa meneteskan cairan (obat) ke dalam rongga telinga itu membatalkan puasa.

Namun, hal itu dapat terjadi apabila dalam kondisi sakit telinga di mana rasa nyeri yang diderita berat dan tidak bisa diredakan, kecuali dengan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri.

Sehingga, ini bersifat darurat dan mendapatkan hukum yang berbeda serta tidak membatalkan puasa. Sesuai kaidah “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)”.

Pendapat ini didukung fatwa dari Syekh Bahuwairits yang dikutip Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi:

ـ (فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث

Artinya:

“Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 182).

Karenanya, penggunaan obat tetes mata saat berpuasa itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Hal ini disebabkan karena lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.

Selain itu, masuknya ke dalam tenggorokan tidak melalui lubang mata tetapi melalui pori-pori tubuh.

Kejadian ini serupa dengan mandi dan tubuh dapat merasakan kesegaran air. Hal ini tentunya tidak membatalkan puasa karena air masuk melalui pori-pori bukan lubang tubuh.

Pendapat ini didukung dengan penyamaan hukum memakai obat tetes mata sebagaimana kita memakai celak mata (iktihal) oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli berikut ini:

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَام ِ

Artinya:

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

Baca juga artikel terkait YANG MEMBATALKAN PUASA atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno