Menuju konten utama

Tindakan Medis yang Dapat Membuat Puasa Ramadhan Batal

Terdapat beberapa tindakan medis yang membatalkan puasa Ramadan.

Tindakan Medis yang Dapat Membuat Puasa Ramadhan Batal
ilustrasi vaksin. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Ada beberapa aktivitas medis yang bisa membatalkan puasa Ramadan. Namun, tindakan seperti donor darah atau meneteskan obat ke mata tidak tergolong dalam aktivitas yang membatalkan tersebut.

Dalam Surah al-Baqarah:187, tercantum tiga hal yang membatalkan puasa, yaitu aktivitas makan, minum, dan hubungan badan. Allah berfirman, "Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka pakaian bagimu, dan kamu pakaian bagi mereka ... dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."

Lebih jauh, dalam praktik sehari-hari, ada berbagai kegiatan, termasuk tindakan medis yang perlu mendapatkan kejelasan hukum, apakah berpotens membuat puasa pelakunya batal atau tidak.

Dalam "Tindakan Medis yang Membatalkan dan Tak Membatalkan Puasa" oleh Husnul Haq, terdapat 5 kriteria (kaidah) yang ditetapkan oleh para ulama, untuk mengukur apakah sesuatu dapat membatalkan puasa.

Pertama, dalam Bada’ius Shana’i (juz 2, hlm. 92) oleh Imam Kasani, dasar utama puasa seseorang batal adalah jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sesuatu yang keluar dari tubuh.

Kedua, dalam Raudhatut Thalibin karya Imam Nawawi (juz 2, hlm 356) patokan aktivitas tertentu membatalkan puasa atau tidak, adalah sampainya sesuatu akibat aktivitas tersebut ke dalam rongga perut atau otak melalui lubang asli selain mulut, seperti hidung, telinga, atau dubur.

Ketiga, menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab (juz 6 hlm. 315), aktivita tertentu akan membatalkan puasa jika ada bentuk kegiatan makan, sekalipun hal tersebut tidak biasa dimakan atau tidak dapat memperkuat tubuh.

Keempat, menurut Al-Syairozi dalam Al-Tanbih (juz 1, hlm. 66) dalam tindakan jima' (berhubungan badan), jika suami menggauli istri pada selain kemaluan, yang berujung dengan keluarnya sperma, maka puasanya batal. Demikian pula jika suami sebatas meraba, mencium, atau menyentuh dengan syahwat, lalu keluar sperma.

Kelima, dalam Raudhatut Thalibin oleh Imam Nawawi (juz 2, hlm. 357) efek sesuatu (bukan dzatnya) jika sampai ke tenggorokan, tidak membatalkan puasa.

Berdasarkan lima kaidah di atas, Muhammad Shahjahan dalam penelitiannya berjudul “Qadhaya Haditsah Muta’alliqah bi al-Shaum” memisahkan tindakan medis yang membatalkan puasa dan tidak, sebagai berikut.

Jenis-Jenis Tindakan Medis dan Hukumnya Saat Puasa

Obat Semprot Asma

Penggunaan metode pengobatan ini membatalkan puasa karena obat tersebut masuk ke tenggorokan kemudian ke dalam perut. Metode pengobatan ini tidak dapat disamakan dengan jika seseorang menggunakan inhaler yang digunakan misalnya untuk meredakan pilek, karena orang menggunakan inhaler jenis ini untuk sekadar menghirup aroma.

Injeksi (Menyuntik)

Menurut mayoritas ulama, injeksi (menyuntik) tidak membuat puasa seseorang batal, karena obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka (manfadz maftuh) yaitu mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung. Selain itu, suntik tidak membuat lapar atau haus seseorang hilang.

Yusuf Qardhawi berpendapat suntik obat dan nutrisi sama-sama tidak membatalkan puasa. Ia merujuk pada hadis riwayat Abu Dawud, "Sungguh, aku melihat Rasulullah di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa."

Dalam hal ini, Yusuf Qardhawi mengqiyaskan suntik seperti mandi. Suntik ketika puasa dapat menyegerkan, tetapi tidak mengenyangkan seperti mandi siang hari dapat menghilangkan rasa panas dan haus.

Namun, sebagian ulama membedakan antara injeksi nutrisi dan obat. Dalam pendapat ini, injeksi nutrisi dikategorikan sama dengan makan atau minum, sehingga membatalkan. Sedangkan injeksi obat tidak membatalkan.

Sebagian ulama lain, menganggap injeksi nutrisi dan obat sama-sama membatalkan puasa. Dalam kitabAl-Muhadzzab Fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i oleh ulama salaf Al-Fairuzzabadi, "Jika orang yang berpuasa melakukan suntikan, maka batallah puasanya. Jika puasa seseorang batal karena sesuatu yang masuk ke dalam otak melalui lubang hidung, maka tentu sesuatu yang masuk kedalam tubuh melalui suntikan lebih membatalkan puasanya."

Endoskopi

Endoskopi adalah prosedur pemeriksaan pasien untuk melihat keadaan organ tubuh tertentu secara visual. Dalam praktiknya, endoskopi ini menggunakan alat khusus, endoskop, yaitu tabung lentur dengan kamera. Menurut para ulama, terutama mazhab Hanafi, tindakan ini tidak membatalkan puasa.

Oksigen untuk Penderita Asma

Oksigen hanyalah berupa udara, sehingga hukumnya sama seperti bernapas, yaitu tidak membatalkan puasa, kecuali jika oksigen tersebut dicampur dengan obat.

Donor Darah

Donor darah tidak membatalkan puasa, sebab puasa batal karena masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka.

Meneteskan Obat ke Mata

Menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa, karena tidak ada lubang penghubung antara mata, perut, dan otak. Ini berbead dengan menggunakan obat dengan cara meneteskan ke dalam telinga dan hidung dapat membatalkan puasa, sebab keduanya merupakan lubang terbuka.

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh menyebutkan, orang yang berpuasa tidak batal dengan kondisi, "mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah (bekam), sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya".

Baca juga artikel terkait RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Febriansyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Febriansyah
Penulis: Febriansyah
Editor: Fitra Firdaus