Menuju konten utama
Ramadhan 2021

Cara Mencicipi Masakan Saat Ramadhan Agar Tidak Membatalkan Puasa

Mencicipi makanan saat puasa, cara mencicipi masakan ketika berpuasa dan hukum mencicipi makanan saat puasa.

Cara Mencicipi Masakan Saat Ramadhan Agar Tidak Membatalkan Puasa
Ilustrasi Memasak Bersama. foto/istockphoto

tirto.id - Memasak dan menyiapkan hidangan berbuka puasa yang enak dan lezat tentu saja menjadi hal umum yang dilakukan.

Para ibu di rumah atau koki di di sebuah rumah makan pastinya ingin menyajikan ragam menu masakan dengan tujuan orang yang berbuka puasa merasakan nikmatnya masakan tersebut.

Umumnya, sebelum menghidangkan masakan untuk dimakan, juru masak akan mencicipi terlebih dahulu masakannya demi memastikan dan mendapatkan rasa yang pas.

Lalu bagaimana jika juru masak sedang menjalankan puasa? Padahal salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum yang disengaja. Jadi, apakah boleh mencicipi masakan saat sedang berpuasa?

Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa

Hukum mencicipi masakan saat berpuasa adalah makruh kecuali jika ada hajat. Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:

Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh."

Cara Mencicipi Masakan ketika Puasa

Menurut Panduan Puasa Ramadhan di Bawah Naungan Al-Qur`an dan As-Sunnah dari Kemenag, boleh mencicipi masakan dengan cara menjaganya jangan sampai masuk ke dalam tenggorokan dan kembali mengeluarkannya .

Hal ini berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ dengan sanad yang hasan dari seluruh jalan-jalannya :

“Tidak apa-apa bagi orang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu yang ia ingin beli sepanjang tidak masuk ke dalam tenggorokannya.”

Hukum Mencium Masakan saat Puasa

Setelah permasalahan boleh tidaknya seseorang mencicipi masakan selesai, bagaimana pula dengan hukum mencium bau masakan saat bulan puasa, apakah diperbolehkan?

Laman YouTube Muhammadiyah Channel menyebutkan, mencium bau makanan atau masakan atau apa saja yang menimbulkan bau sedap atau tidak sedap tidak membatalkan puasa.

"Karena bau makanan atau masakan itu bukan zat/materi luruh yang masuk ke dalam tubuh melalui saluran alami yang sudah ada seperti mulut, lubang telinga, atau lubang hidung," demikian penjelasannya.

Puasa menjadi batal ketika sampainya zat atau materi cair ke dalam perut melalui hidung dan kerongkongan seperti orang ber-istinsyak (memasukkan air ke hidung saat berwudhu), kemudian kebablasan dan masuk ke perut melalui kerongkongan.

Selain itu, hal lain yang membatalkan puasa adalah menghirup asap seperti asap rokok atau menghirup uap seperti uap masakan dari panci atau kuali dan masuk ke dalam kerongkongan.

"Tetapi apabila tidak masuk ke dalam kerongkongan, tidak membatalkan puasa. Sedangkan, mencium bau makanan tanpa menghirup uap atau asapnya tidak membatalkan puasa," tutup Muhammadiyah Channel.

Baca juga artikel terkait HUKUM MENCICIPI MAKANAN SAAT PUASA atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Addi M Idhom