tirto.id - Apakah puasa setengah hari mendapatkan pahala dan bagaimana hukum puasa beduk bagi orang dewasa yang telah baligh maupun anak-anak? Pertanyaan ini kerap menjadi bahan diskusi, terutama di bulan puasa Ramadhan kali ini.
Pada masyarakat kerap ditemukan puasa setengah hari atau puasa "beduk" alias puasa hingga waktu dzuhur saja. Bagaimanakah hukumnya puasa yang demikian? Apakah tetap mendapatkan pahala?
Perintah puasa ramadhan terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman:"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,".
Kemudian terkait waktu puasa, diterangkan melalui ayat 187 dalam surah yang sama,".....dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.....".
Berdasarkan keterangan ayat di atas, maka dijelaskan bahwa waktu puasa itu dimulai sebelum terbitnya fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib).
Lantas, bagaimana dengan puasa setengah hari yang dimulai sejak waktu subuh hingga zuhur saja? Apakah puasa yang demikian tetap sah dan dapat mendapatkan pahala?
Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa
Puasa setengah hari yang dilakukan orang dewasa, baligh, atau yang sudah memenuhi persyaratan, hukumnya haram alias tidak mendapatkan pahala sama sekali lantaran mereka membatalkan puasa belum waktunya.
Dalam syarat sah puasa, orang Islam yang sudah baligh wajib puasa sesuai dengan waktu. Artinya, ia harus berpuasa sejak sebelum terbitnya fajar hingga masuknya waktu magrib. Dengan demikian, ia tidak boleh puasa hingga waktu dzuhur saja kecuali jika ada uzur yang membolehkan untuk berbuka.
Dalam artikel "Puasa Beduk atau Puasa Zuhur dalam Hukum Islam" yang ditulis Amien Nurhakim (NU Online), Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzzab menerangkan:
"Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT,"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam," (Lihat Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali Yusuf As-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, juz I, hal 331).
Hukum Puasa Setengah Hari bagi Anak-Anak
Kendati demikian, puasa setengah hari dapat diterapkan untuk anak-anak sebagai ajang latihan agar kelak terbiasa menjalani puasa hingga waktu magrib.
Dalam syarat sah puasa, anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa. Anak bisa dikatakan sudah baligh apabila sudah pernah keluar mani dari alat kemaluannya. Sedangkan anak perempuan disyaratkan sudah haid.
Jika dilihat dari usia, batasan keluar mani maupun haid biasanya pada minimal usia 9 tahun. Jika belum keluar mani dan haid, maka batasan minimalnya adalah usia 15 tahun.
Anak kecil yang belum baligh boleh dilatih untuk berpuasa hingga waktu zuhur saja alias puasa setengah hari. Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzzab menambahkan:
"Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW,"Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar". Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat,".
Melihat redaksi kalimat di atas, anak yang belum wajib puasa itu sebaiknya mulai dilatih untuk menjalankan ibadah tersebut, kendati hanya sampai zuhur saja.
Namun, jika dia sudah baligh, maka wajib untuk berpuasa penuh hingga magrib. Bahkan, dibolehkan untuk memukulnya andai ia tidak melaksanakan puasa. Hal ini disamakan seperti perintah jika meninggalkan sholat.
Penulis: Beni Jo
Editor: Yulaika Ramadhani