tirto.id - Salah satu masalah pencernaan yang bisa muncul ketika berpuasa adalah asam lambung naik atau GERD. Lantas, umat Islam yang mengalami asam lambung naik saat puasa batal atau tidak?
Untuk memahami hukum asam lambung naik saat puasa, umat muslim perlu mengetahui makna dan hal yang membatalkannya. Puasa adalah ibadah menahan makan, minum, dan segala hal yang membatalkannya sejak fajar shadiq terbit hingga terbenamnya matahari.
Syaikh Muhammad Ibn Qasim al-Ghazy dalam kitab Fathul Qorib menjelaskan bahwa muntah dengan sengaja termasuk hal yang bisa membuat puasa batal. Lalu, muntah karena asam lambung apakah membatalkan puasa?
Muntah karena Asam Lambung Apakah Membatalkan Puasa?
Muntah karena asam lambung naik bukan termasuk hal yang membatalkan puasa. Gejala GERD secara umum menyebabkan naiknya asam lambung ke kerongkongan sehingga memicu sensasi panas di dada.
Gejala GERD tersebut semacam hendak muntah, tetapi tidak jadi. Gejala ini memiliki sebutan lain sebagai heartburn dan termasuk ciri asam lambung naik yang paling umum, termasuk saat berpuasa.
Tidak jarang pula, gejala asam lambung naik itu dapat menyebabkan seorang muslim muntah. Hal ini memiliki perbedaan dengan salah satu perkara yang membatalkan puasa, yaitu muntah secara sengaja.
Orang yang dengan sengaja muntah saat berpuasa, wajib meng-qadha puasa di bulan lain setelah 1 Syawal dan sebelum Ramadan berikutnya. Di sisi lain, muntah karena asam lambung adalah keadaan di luar kemampuan manusia atau perbuatan yang tidak disengaja.
Oleh karena itu, hukum asam lambung naik saat puasa adalah tidak membatalkan puasa. Ketentuan mengenai hukum muntah karena asam lambung naik saat puasa tersebut ada di dalam hadis berikut:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya:
“Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha [puasa]. Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha [puasa],” (HR lima imam hadis, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
Akan tetapi, umat muslim perlu memerhatikan beberapa kriteria untuk terbebas dari batal puasa. Seorang yang muntah karena asam lambung harus memerhatikan tiga hal berikut:
- Muntah yang telah keluar sampai mulut harus dikeluarkan dan tidak boleh ditelan kembali dengan sengaja.
- Muntah yang telah sampai tenggorokan harus dikeluarkan jika memungkinkan.
- Jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan tanpa disengaja (bergerak sendiri), tidak membatalkan puasa.
“Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib melakukan qadha-nya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut,” (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).
Dari penjelasan di atas, umat Islam bisa mengetahui bahwa hukum asam lambung naik saat puasa tidak membatalkan puasa. Dengan catatan, muntahan yang bisa seseorang keluarkan tidak masuk kembali ke dalam perut secara sengaja.
Yang Perlu Dilakukan Setelah Muntah karena Asam Lambung saat Puasa
Apa yang perlu dilakukan setelah muntah karena asam lambung naik saat puasa Ramadan? Umat Islam perlu memastikan muntahan keluar karena sengaja atau tidak, kemudian tidak menelannya kembali secara sengaja.
Jika muntahan bergerak sendiri ke tenggorokan, lalu kembali lagi ke lambung, puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan kembali tanpa mengganti di hari lain. Adapun orang yang telah menelan kembali muntahannya dengan sengaja, puasanya batal dan wajib untuk mengganti.
Sehubungan dengan itu, Allah SWT telah memberikan kemudahan kepada mereka yang sakit dan mewajibkan qada di lain hari. Hal ini tercantum di dalam firman Allah SWT berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 184 sebagai berikut:
“[Yaitu] beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan [lalu tidak berpuasa], maka [wajib mengganti] sebanyak hari [yang dia tidak berpuasa itu] pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 184).
Orang yang telah batal puasa sebaiknya segera mengonsumsi makanan dan minum serta melakukan pengobatan asam lambung. Dengan begitu, seorang muslim bisa kembali menjalankan ibadah puasa Ramadan pada hari berikutnya.
Asam Lambung Naik Boleh Puasa?
Mengenai masalah apakah asam lambung naik boleh puasa, jawabannya dapat merujuk pada hukum berpuasa untuk orang yang sakit. Menukil dari laman NU Online, Syekh Nanawi Al-Bantani dalam Kitab Kaasyifatus Sajaa membagi hukum puasa bagi orang sakit jadi 3 macam.
Pertama, hukum berpuasa bagi orang sakit bisa makruh. Seseorang bisa meninggalkan ibadah apabila puasa diprediksi dapat mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan atau tubuh.
Kedua, hukum berpuasa bagi orang sakit juga bisa haram. Jika ibadah puasa diduga kuat akan menimbulkan bahaya atau bahkan mengancam keselamatan jiwa, seseorang dilarang untuk menjalankannya.
Ketiga, hukum berpuasa bagi orang sakit bisa wajib. Ketentuan ini berlaku bagi masalah kesehatan yang terbilang ringan, baik itu kepala pusing, sakit gigi, sakit telinga, dan sejenisnya.
Jika puasa berisiko memperparah sakit, puasa Ramadan boleh ditinggalkan dan bisa diganti pada bulan yang lain.
Simak juga berbagai informasi terbaru lain seputar puasa dan hukumnya berdasarkan masalah tertentu di sini.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Yuda Prinada
Masuk tirto.id




































