Menuju konten utama

Hukum Menangis Saat Puasa, Apakah Membatalkan atau Tidak?

Menangis saat puasa bisa dialami oleh siapa saja. Bila itu terjadi, apakah membatalkan puasa? Jika iya, apa dalil dan hukumnya? Simak selengkapnya di sini.

Hukum Menangis Saat Puasa, Apakah Membatalkan atau Tidak?
Ilustrasi menangis saat berpuasa. ANTARA FOTO/Jojon/foc.

tirto.id - Manusia wajar jika menangis. Aktivitas ini merupakan salah satu luapan emosi mereka. Lantas, menangis saat puasa apakah batal?

Ada banyak alasan mengapa manusia mengapa menangis, terutama lantaran mengalami kejadian emosional. Di sisi lain, saat berpuasa, seseorang wajib menahan dirinya.

Lalu, apakah puasa makruh jika menangis? Apa saja hadits tentang menangis saat puasa? Hal apa saja yang makruh dalam puasa, apakah termasuk menangis? Dalam artikel ini akan dijelaskan satu demi satu.

Apakah Mengeluarkan Air Mata Membatalkan Puasa?

Hukum menangis saat berpuasa adalah mubah dan tidak membuat puasa batal. Sebab, tindakan menangis tidak termasuk salah satu dari pembatal-pembatal puasa dalam Islam.

Lantas, apa saja yang bisa membatalkan puasa?

Secara umum, terdapat 10 jenis pembatal puasa sebagaimana dinyatakan Ahmad bin Husain Abū Shujāʻ Al-Isfahānī, salah seorang ulama mazhab Syafi'i pada kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib (Matan Abu Syuja). Adapun 10 hal yang membatalkan puasa adalah:

  • Masuknya sesuatu ke rongga tubuh (jauf) yang lazim
  • Memasukkan sesuatu melalui kubul (saluran kelamin pria/wanita) atau dubur
  • Sengaja muntah
  • Sengaja berhubungan badan
  • Keluarnya sperma atau mani karena sentuhan kulit
  • Haid
  • Nifas
  • Gila
  • Pingsan sepanjang hari selama puasa
  • Murtad

Aktivitas menangis tidak termasuk salah satu dari pembatal-pembatal puasa di atas, kecuali jika air mata itu mengalir, masuk ke tenggorokan, hingga tertelan. Namun, hal itu jarang terjadi.

Hukum Menangis saat Puasa dan Dalilnya

Di sisi lain, jika dirincikan lagi, ada beberapa alasan kenapa seseorang menangis pada Ramadan.

Apabila seseorang menangis dalam perkara ibadah, misalnya karena ia membaca Al-Quran atau dalam keadaan berdoa, tindakan itu malah dianjurkan dalam Islam, meskipun dalam kondisi berpuasa.

Menangis karena ibadah juga bisa terjadi saat seorang muslim bersyukur, teringat dosa masa silam, dan merenungkan makna hadis atau Al-Quran.

“Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena merasa takut kepada Allah sampai susu [yang telah diperah] bisa masuk kembali ke tempat keluarnya,” (HR. Tirmidzi).

Sementara itu, apabila ia menangis berlebihan karena hal sia-sia atau tidak ada kaitannya dengan ibadah, hal itu sebaiknya ditinggalkan.

Misalnya, seseorang yang menangis karena menonton drama romantis atau sinetron televisi, aktivitas itu sebaiknya dihindari. Bagaimanapun juga, momen-momen Ramadhan seyogyanya diisi dengan aktivitas ibadah atau kegiatan bermanfaat.

Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW: “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Namun, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu [canda tawa] dan rafats [kata-kata jorok dan tak berguna].

Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, ‘Aku sedang puasa, aku sedang puasa’,” (HR. Ibnu Majah dan Hakim).

Meskipun tidak membatalkan puasa, menangis berlebihan karena sebab tidak penting sebaiknya dihindari karena menyalahi keutamaan bulan suci Ramadhan.

Baca juga artikel terkait HUKUM MENANGIS SAAT PUASA atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ibnu Azis