Menuju konten utama

Apa Itu Akil Baligh, Arti, Tanda-Tanda, dan Dalilnya

Tanda-tanda seseorang sudah balig dapat dilihat dari usia, sudah mimpi basah, dan untuk perempuan, sudah haid.

Apa Itu Akil Baligh, Arti, Tanda-Tanda, dan Dalilnya
Ilustrasi Salat. foto/istockphto

tirto.id - Dalam Islam, dikenal istilah akil balig, yang menandai apakah seseorang sudah dapat dibebani kewajiban menjalankan syariat sepenuhnya atau belum. Terdapat tanda-tanda umum kapan seseorang, baik lelaki maupun perempuan, sudah memasuki usia akil balig.

Akil yang secara bahasa artinya berakal, memahami, atau mengetahui. Sementara itu, balig dapat didefinisikan sebagai seseorang yang sudah mencapai usia tertentu dan dianggap sudah dewasa, atau sudah mengalami perubahan biologis yang menjadi tanda-tanda kedewasaannya (Rasjid, 2010: 83).

Seorang muslim yang sudah balig berarti bertanggungjawab sepenuhnya untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ia tidak lagi dianggap sebagai anak-anak yang belum memahami mana perbuatan yang benar dan mana yang salah.

Tanda-Tanda Balig

Tanda-tanda balig dapat diketahui melalui tiga hal. Yang pertama, umur anak laki-laki dan perempuan, yang dalam hal ini ada beragam pendapat ulama. Kedua, apakah seseorang sudah bermimpi basah (atau mengeluarkan mani) atau belum. Ketiga, untuk perempuan, apakah ia sudah haid atau belum.

Tanda Balig Berdasarkan Umur

Terdapat ragam pendapat ulama mazhab tentang usia seseorang untuk disebut sudah balig. Mazhab Syafii dan Hambali secara umum menyebutkan, usia balig untuk laki-laki dan perempuan adalah 15 tahun.

Mazhab Hanafi menerapkan batas minimal dan maksimal usia balig. Batas minimal seseorang disebut sudah balig adalah 12 tahun untuk laki-laki dan 9 tahun untuk perempuan. Sedangkan batas maksimalnya, yaitu 18 tahun untuk laki-laki dan 17 tahun untuk perempuan.

Mazhab Maliki memberikan batasan usia balig adalah genap 17 tahun memasuki 18 tahun, atau genap 18 tahun. Dalam hal ini, mazhab tersebut tidak membedakan batas usia balig untuk laki-laki atau perempuan.

Tanda Balig: Aktifnya Organ Reproduksi

Allah berfirman dalam Surah an-Nur:59, "Dan apabila anak-anakmu telah sampai ihtilam (umur balig), maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang sebelum mereka meminta izin".

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, "Terangkatlah pertanggungjawaban dari tiga golongan, yaitu orang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia ihtilam (bermimpi basah dan mengeluarkan mani), dan orang gila hingga ia sembuh (kembali berakal)."

Berdasarkan ayat dan riwayat tersebut, dipahami seseorang disebut sudah balig ketika ia sudah mengeluarkan mani, baik dalam keadaan sadar atau tidur (mimpi basah). Ketika seseorang sudah sampai tahap itu, maka ia bertanggungjawab untuk menjalankan syariat sebagai muslim yang seutuhnya.

Keterangan lebih lanjut tercantum dalam Kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah, bahwa air mani yang keluar dari kemaluan, entah dengan cara seperti apa (terjaga, tidur, jimak, ihtilam, atau hal lain) adalah tanda balig.

Tanda Balig untuk Perempuan: Sudah Haid

Tanda lain seseorang sudah balig, khusus untuk perempuan, adalah haid. Diriwayatkan dari jalur Aisyah, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, "Allah tidak menerima salat perempuan yang telah haid kecuali dengan kerudung".

Ketika perempuan mengalami haid, maka ia tidak mengerjakan salat, dan salatnya itu tidak diqadha (diganti). Ini berbeda dengan puasa. Jika tiba bulan Ramadan, sedangkan perempuan berhalangan karena haid, maka ia wajib menggantinya pada hari lain di luar bulan puasa.

Jika seorang anak sudah mengalami salah satu dari tiga tanda tersebut, ia sudah dianggap sudah balig, yang berarti menanggung beban perintah-perintah syariat. Oleh karenanya, menjadi tugas orangtua untuk mempersiapkan anak menjalankan kewajiban, misalnya salat lima waktu sejak dini, sehingga ia sudah terbiasa dengan ibadah ketika sudah tiba pada masa balig.

Baca juga artikel terkait TANDA AKIL BALIGH atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Fitra Firdaus