tirto.id - Hukum Islam merupakan perangkat peraturan untuk mengatur tingkah laku umat muslim, baik yang diturunkan langsung melalui wahyu Allah Swt. maupun disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. utusan-Nya.
Berdasarkan sejarahnya, hukum Islam terbentuk sejak zaman Nabi Muhammad saw. Lebih lanjut dijelaskan dalam Jurnal Syar’ie Vol. 6 No. 1 (2023), generasi setelah Rasulullah kemudian mengembangkan konstruksi dasar hukum yang telah ada sebelumnya.
Asumsi ini dibangun berdasarkan ijtihad para fuqaha (ahli fikih) yang telah berhasil merumuskan fikih dengan modifikasi tertentu tetapi tetap berlandaskan Al-Qur'an dan sunah.
Hukum Islam secara umum dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum syariah (syariat) dan hukum fiqih (fikih). Hukum syariah adalah sistem hukum yang ditetapkan oleh Allah sedangkan hukum fiqih adalah cabang ilmu dalam Islam yang mempelajari dan mengatur hukum-hukum syariat Islam yang diturunkan oleh Allah.
Untuk memahami secara lebih detail tentang hukum syariah dan hukum fiqih, simak uraian di bawah ini yang mencakup pengertian, contoh, dan perbedaan hukum syariah dan fiqih.
Pengertian Hukum Syariat
Dikutip dari Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 2, No. 2 (2018), hukum syariat adalah sistem hukum yang ditetapkan oleh Allah dalam agama Islam dan wajib ditaati umat muslim berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak. Hukum syariat mencakup hubungan dengan Allah, antarsesama manusia, dan alam sekitar.
Hukum syariat merupakan ketentuan dasar yang diberikan oleh Allah dan diterjemahkan atau diuraikan lebih lanjut oleh Nabi Muhammad saw. sebagai rasul. Penjelasan lebih lanjut tentang hukum syariat ini dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis.
Hukum syariah Islam didasarkan pada sumber-sumber ajaran agama yaitu Al-Qur'an, hadis, ijma' (konsensus ulama), dan qiyas (analogi). Beberapa prinsip utama hukum syariat Islam meliputi taklif, maslahah, dan adl.
Taklif merupakan prinsip kewajiban dan tanggung jawab individu dalam menjalankan hukum-hukum syariat. Maslahah adalah prinsip kesejahteraan umum dan manfaat yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukum. Sementara itu, adl merupakan prinsip keadilan yang menjamin perlakuan adil bagi seluruh individu dalam masyarakat.
Contoh Hukum Syariat
Hukum dalam syariat islam terbagi menjadi hukum wajib, haram, sunah, makruh, serta mubah. Berikut ini contoh hukum syariat Islam berdasarkan masing-masing hukumnya.
- Hukum wajib meliputi perbuatan yang diwajibkan oleh syariat. Contoh hukum syariat wajib yakni salat lima waktu, membayar zakat, dan berpuasa selama bulan Ramadhan.
- Hukum haram meliputi perbuatan yang diharamkan oleh syariah karena mengandung kemudaratan bagi individu atau masyarakat. Contoh hukum syariat haram di antaranya berzina, mencuri, dan minum alkohol.
- Hukum sunah meliputi perbuatan yang dianjurkan oleh syariah, tetapi tidak diwajibkan. Contohnya ialah salat sunah rawatib, puasa sunah Senin Kamis, dan membaca Al-Qur'an setiap hari.
- Hukum makruh meliputi perbuatan yang sebaiknya dihindari, tetapi tidak diharamkan. Contoh hukum syariat makruh di antaranya makan sambil berdiri, tidur setelah Salat Subuh, dan berbicara selama khotbah.
- Hukum mubah yakni perbuatan yang diperbolehkan tanpa mendapatkan pahala atau dosa. Contohnya: makan, minum, dan tidur.
Pengertian Hukum Fikih
Hukum fiqih adalah cabang ilmu dalam Islam yang mempelajari dan mengatur hukum-hukum syariat Islam yang diturunkan oleh Allah Swt. Tujuannya sama seperti hukum syariat, yakni mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Pengertian hukum fiqih tersebut dikutip dari Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 2, No. 2 (2018).
Hukum fiqih merupakan aspek penting dalam Islam yang memandu umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai agama.
Fiqih mencakup berbagai aspek, termasuk ibadah, masalah kekeluargaan, perbuatan manusia, hubungan antarmanusia, hukuman atas pelaku kejahatan, hubungan antara negara Islam dan negara lain, serta akhlak dan perilaku yang baik dan buruk.
Contoh Hukum Fiqih
Berikut ini contoh hukum fiqih berdasarkan masing-masing jenisnya:
- Fiqih ibadah berkaitan dengan hukum-hukum yang mengatur ibadah kepada Allah. Contoh hukum fiqih kategori ibadah di antaranya tata cara wudu, pelaksanaan salat, puasa, haji, dan ibadah-ibadah lainnya.
- Fiqih al ahwal as-sakhsiyah mengatur masalah kekeluargaan. Contoh hukum fiqih ini ialah pernikahan, talak (cerai), hubungan nasab, persusuan, nafkah, warisan, dan berbagai aspek lainnya terkait dengan kehidupan keluarga.
- Fiqih muamalahmengatur perbuatan manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia. Contoh hukum fiqih ini mencakup hukum jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan, dan peraturan-peraturan yang terkait.
- Fiqih al 'uqubat berkaitan dengan hukuman atas pelaku kejahatan, seperti hukuman bagi pembunuh, pencuri, pemabuk, dan berbagai tindak pidana lainnya, serta aturan-aturan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.
- Fiqih as-siyar mengatur hubungan negara Islam dengan negara lain, termasuk peraturan-peraturan terkait perang atau damai dan berbagai aspek lain dalam hubungan internasional.
- Fiqih adab dan akhlak mengatur hukum-hukum terkait dengan tata cara hidup yang baik dan buruk, akhlak yang diwajibkan, serta perilaku yang dianjurkan atau dilarang dalam Islam.
Perbedaan Hukum Syariah dan Fiqih dalam Islam
Hukum syariah dan fiqih merupakan dua konsep peraturan yang berbeda tetapi penting dalam Islam. Keduanya saling berkaitan dan berperan penting dalam praktek Islam. Fiqih digunakan sebagai alat untuk memahami dan menerapkan hukum syariah dalam kehidupan sehari-hari.
Perbedaan hukum syariah dan hukum fiqih mencakup aspek sumber hukum, cakupan, ketetapan, sifat, serta jumlahnya. Berikut ini uraian perbedaan hukum syariah dan fiqih sebagaimana dijelaskan dalam Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 2, No. 2 (2018) oleh Nurhayati:
1. Sumber hukum
Hukum syariah bersumber langsung dari Al-Qur'an dan hadis, yaitu wahyu Allah dan ajaran Nabi Muhammad saw. Sementara itu, hukum fiqih interpretasi manusia terhadap Al-Quran dan Hadis untuk memahami dan mengaplikasikan hukum syariah dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian hukum fiqih terdiri dari banyak pandangan dan pendapat para ulama tentang penerapan Hukum syariah dalam berbagai konteks.2. Cakupan
Hukum syariah meliputi akidah (keyakinan), ibadah, dan akhlak (moral), serta prinsip-prinsip dasar ajaran Islam. Adapun hukum fiqih meliputi berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, masalah kekeluargaan, perbuatan manusia, hubungan antar manusia, hukuman atas pelaku kejahatan, hubungan negara Islam dengan negara lain, serta aturan mengenai akhlak dan perilaku.3. Ketetapan
Hukum syariah memiliki sifat fundamental dan ketetapannya bersifat pasti (qath'i). Sebaliknya hukum fiqih bersifat cabang (furu') dan ketetapannya bersifat dugaan (zanni), karena merupakan hasil ijtihad (analisis) manusia terhadap sumber-sumber utama.4. Perkembangan
Hukum syariah tidak akan berubah dan berlaku abadi, karena bersumber dari wahyu Allah. Sedangkan hukum fiqih yang merupakan pemahaman manusia bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan umat dalam konteks waktu dan tempat.5. Karakteristik
Hukum syariah menunjukkan kesatuan dalam Islam, karena bersumber pada ajaran Allah dan rasul-Nya. Sebaliknya hukum fiqih menunjukkan keragaman, karena terdapat berbagai pandangan dan interpretasi ulama yang dapat menghasilkan perbedaan dalam praktik hukum.Editor: Fadli Nasrudin