Menuju konten utama

Talak dalam Islam: Pengertian, Macam, Syarat, dan Ketentuannya

Apa itu talak dalam agama islam? Apa saja syarat dan ketentuan dan hal-hal yang perlu diperhatikan tentang jatuhnya talak pernikahan?

Talak dalam Islam: Pengertian, Macam, Syarat, dan Ketentuannya
Ilustrasi Suami Berteriak Pada Istri. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Apa itu talak dalam agama islam? Apa saja syarat dan ketentuan dan hal-hal yang perlu diperhatikan tentang jatuhnya talak pernikahan? Pertanyaan ini tengah ramai dibicarakan menyusul berita KDRT dalam hubungan pernikahan yang terjadi di beberapa pihak.

Dalam agama Islam, "talak" atau perceraian adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara suami-istri, baik karena ungkapan talak sang suami, ungkapan tak disadarinya, maupun karena gugatan sang istri melalui meja pengadilan.

NU Online menjelaskan, jika rumah tangga sudah tak mungkin dipertahankan, jalan damai antara suami-istri sudah mengalami kebuntuan, kerugian keduanya atau salah satunya diperkirakan akan lebih besar, maka jalan terakhir adalah talak atau perceraian.

Kendati demikian, talak bukan berarti pemutus tali perkawinan sekaligus. Sebab, ia memiliki beberapa tingkatan yang memungkinkan seorang suami bisa rujuk kepada istri yang diceraikannya.

Macam-macam talak cukup beragam. Salah satunya, talak dapat dijatuhkan berdasarkan waktunya. Terkait hal ini, maka talak dapat dibagi ke dalam tiga jenis yaitu munajjaz, mudhaf, dan mua'allaq.

Macam Talak Berdasarkan Waktunya

Talak munajjaz

Dalam talak munajjaz, perceraian langsung berlaku tatkala seorang suami mengucapkan kalimat talak (sighat) saat itu juga. Ungkapan tersebut menandai berakhirnya ikatan suami istri dan dianggap sah.

Oleh sebab itu, sighat talak tidak boleh dijadikan main-main. Selama ucapan terlontar dari suami yang memang sah untuk menjatuhkan talak kepada istri yang sah dijatuhi talak, maka akan sah talak tersebut. Jangan pernah mencoba-coba mengucapkan kalimat talak jika memang tidak berniat menalak.

Talak mudhaf

Talak ini penyandarannya ada di waktu yang akan datang, sesuai kalimat talak ucapan suami.

Misalnya, “Kamu tertalak mulai besok”, “Kamu, saya talak awal Ramadhan tahun ini”, dan sebagainya. Dengan kalimat itu maka talak menjadi sah jika waktunya telah tiba sesuai sighat.

Namun talak ini tidak berlaku untuk waktu kemarin. Jika diucapkan talak untuk waktu sebelum hari esok, maka jatuhnya adalah talak munajjaz. Artinya, saat itu juga sudah sah talaknya.

Talak mu'allaq

Dalam talak ini mempersyaratkan suatu hal agar talak menjadi sah. Talak mu'allaq disebut juga talak ta'liq yang talaknya bergantung pada suatu perkara di masa mendatang. Ucapan talak ini biasanya ditambahkan kata “jika” apabila”, dan semisalnya.

Misalnya, “Apabila kamu masuk rumah si Fulan lagi, maka kita cerai”, atau “Jika kamu masih bertemu dengan si Fulan, saya dan kamu otomatis cerai”.

Syarat dan Ketentuan Talak

Talak juga memiliki sejumlah syarat dan ketentuan, sehingga ia menjadi sah atau jatuh kendati tak disadari orang yang menjatuhkannya. NU Online menjelaskan, para ulama fiqih melihat syarat dan ketentuan talak ini dari tiga aspek.

Pertama, dari aspek yang menjatuhkan, yaitu suami. Kedua, dari aspek yang ditalak, yakni istri. Ketiga, dari aspek ungkapan atau redaksi talak. Berikut selengkapnya:

1. Yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri.

2. Istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri, yang kemudian talaknya dikenal dengan “talak sunnah” dalam arti talak yang diperbolehkan. Sedangkan istri yang ditalak dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah dicampuri, dikenal dengan “talak bid‘ah” dalam arti talak yang diharamkan.

3. Redaksi talak yang dipergunakan bisa berupa ungkapan yang jelas (sharih), bisa juga berupa ungkapan sindiran (kinayah). Maksud ungkapan jelas di sini, tidak ada makna lain selain makna talak. Sehingga meskipun seseorang tidak memiliki niat untuk menjatuhkan talak dalam hati, jika yang dipergunakan adalah ungkapan sharih maka talaknya jatuh. Contohnya, “Saya talak kamu,” atau “Saya ceraikan kamu,” atau “Saya lepaskan kamu.”

Baca juga artikel terkait TALAK 3 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Addi M Idhom

Artikel Terkait