tirto.id - Pada dasarnya, semua pelaksanaan ibadah dan ajaran Islam disandarkan kepada sumber hukum Islam. Sebagai dasar pengambilan hukum, sumber hukum Islam dimaknai sebagai rujukan dan landasan yang melatari perkara agama tersebut.
Dalam Islam, sumber hukum yang diutamakan adalah Al-Quran dan Hadis. Hal itu tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
“Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunah Rasul-Nya,” (H.R. Malik, Hakim, & Baihaqi).
Sumber hukum Islam lainnya adalah ijmak (kesepakatan ulama) dan kias (analogi). Selain itu, sebenarnya ada juga sumber hukum lainnya (misalnya, maslahah dan mursalah), namun keempat sumber hukum tersebut (Al-Quran, hadis, ijmak, dan kias) adalah yang disepakati para ulama dan tidak ada perbedaan di dalamnya.
Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam & Perbedaannya dengan Sunnah
Hadis secara bahasa artinya adalah perkataan atau ucapan. Sementara itu, berdasarkan pengertiannya hadis merupakan segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang berasal dari Nabi Muhammad SAW.
Hadis juga kerap disebut dengan sunah. Namun, para ulama hadis membedakan perihal hadis dan sunah. Hadis lebih diartikan sebagai ucapan atau perkataan Nabi Muhammad SAW. Sementara itu, sunah adalah segala sesuatu yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dan kemudian menjadi sumber hukum Islam.
Hadis dalam bentuk perkataan Nabi Muhammad SAW terdiri dari beberapa bagian berdasarkan tinjauan ilmu Mustalah Al-Hadis. Sejumlah bagian yang menyusun hadis meliputi sanad, matan, dan rawi.
Sanad adalah rangkaian orang yang menyampaikan hadis dari Nabi Muhammad SAW. Kemudian, matan dimaknai sebagai isi atau materi yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. Terakhir, rawi merupakan orang yang meriwayatkan hadis tersebut.
Berkenaan dengan kedudukan hukumnya, hadis menempati peringkat kedua dalam sumber hukum Islam setelah Al Quran. Hal tersebut bermakna bahwa apabila suatu perkara tidak terdapat penjelasannya di dalam Al Quran, maka disandarkan kepada hadis.
Dikutip dari bukuPendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2017:53-54) yang ditulis Nelty Khairiyah dan Endi Suhendi Zen, fungsi hadis terhadap Al-Quran adalah sebagai berikut:
- Menjelaskan ayat-ayat Al-Quran yang masih bersifat umum
- Memperkuat pernyataan yang ada dalam Al-Quran
- Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam Al-Quran
- Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Quran
Macam-macam Hadis dalam Islam
Sebagai sumber hukum dalam ajaran Islam, hadis dibagi ke dalam beberapa macam berdasarkan perawinya. Adapun beberapa macam hadis sebagai berikut:
1. Hadis Mutawatir
Hadis mutawatir merupakan hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi dari para sahabat maupun generasi berikutnya. Berdasarkan hal itu, bisa dipastikan di antara mereka tidak mungkin bersepakat untuk berdusta dalam hadis tersebut. Derajat kesahihan hadis mutawatir adalah yang tertinggi dari macam-macam hadis lainnya.
2. Hadis Masyhur
Hadis masyhur merupakan hadis yang diriwayatkan oleh dua atau lebih sahabat dan tidak mencapai derajat hadis mutawattir. Namun, hadis tersebut tersebar luas dan banyak diriwayatkan oleh para tabiin (generasi setelah sahabat nabi).
3. Hadis Ahad
Hadis ahad merupakan hadis yang diriwayatkan oleh satu atau dua perawi dan tidak mencapai derajat hadis mutawatir. Hadis ahad sendiri kemudian dikelompokkan berdasarkan segi kualitas perawinya, yakni hadis sahih, hadis hasan, hadis da’if, dan hadis maudu' (palsu).
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Abdul Hadi