tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan urgensi dalam merevisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Tetapi, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku banyak sekali tentangan yang datang ketika hal itu hendak dilakukan.
"Ketika UU nya mau direvisi, wah itu sudah sama seperti merevisi hadis itu," kata Arsul di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (17/7/2019).
Arsul mencontohkan satu kekurangan UU KPK yakni soal eksekusi narapidana korupsi.
Menurutnya, UU KPK tidak menyebut bahwa KPK juga berwenang melakukan eksekusi narapidana ke penjara. Berdasarkan pasal 26 UU KPK, kewenangan penindakan KPK hanya sebatas penyelidikan, dan penuntutan.
Menurut Arsul, selama ini KPK selalu mendasari eksekusi narapidana pada pasal 270 KUHAP yang berbunyi "Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya."
"Padahal di UU KPK tidak ada satu pun kata jaksa, yang ada penuntut KPK. Yang punya jaksa itu ya Kejaksaan Agung," ujar Arsul.
Bahkan, menurutnya, kewenangan kejaksaan untuk melakukan eksekusi pun ditegaskan lagi lewat UU Kejaksaan.
Untuk itu Arsul menilai, penting untuk merevisi UU KPK untuk menutup celah seperti itu. Ia tak menampik jika kemudian UU KPK direvisi, ada kemungkinan pelemahan lembaga antirasuah itu.
Namun, tambahnya, itu adalah bagian dari dinamika di proses legislasi dan ia meminta masyarakat untuk turut mengawal jika proses revisi UU KPK nanti dilakukan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno