tirto.id - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menyatakan pihaknya belum akan melakukan revisi terhadap UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, tetapi masih ingin mendalami temuan-temuan hasil kerja yang ada.
"Jadi kesimpulannya masih sementara laporannya juga masih sementara. Langkah konkrit yang kami lakukan hari ini adalah mendalami laporan-laporan masyarakat dan temuan-temuan yang ada," kata Masinton di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Namun, Masinton menekankan bahwa temuan-temuan tersebut tetap akan digunakan sebagai pertimbangan untuk merevisi undang-undang KPK.
"Rekomendasi berkaitan dengan penguatan sistem peradilan pidana kita khususnya dalam wilayah pemberantasan korupsi dan juga berkaitan dengan sistem regulasi aturan perundang-undangan kita," kata Masinton.
Dirinya pun tak mempermasalahkan bila ada pihak-pihak yang ingin undang-undang KPK direvisi. Sebab, menurutnya, hal itu adalah salah satu bagian dari pembenahan sistem hukum di Indonesia juga.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menginginkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu untuk merevisi undang-undang KPK.
"Kalau saya jadi Presiden [Jokowi] saya bikin Perppu, ini darurat kok. Korupsi katanya darurat tapi penanganannya kok kayak begini kan enggak memadai, tambah kacau keadaannya," kata Fahri di Komplek DPR Senayan, Jakarta Rabu (23/8).
Sebab, menurut Fahri, apabila presiden menerbitkan Perppu revisi undang-undang KPK, maka hal itu akan bisa menjadi Prolegnas masa kerja DPR tahun 2018.
"Apapun yang merupakan rekomendasinya yang penting disiapkan. Kalau revisi (UU KPK) itu sudah pasti lah karena penyimpangannya sudah terlalu banyak," kata Fahri.
Selain itu, Fahri menyatakan terkait revisi undang-undang KPK ini sudah memenuhi standar kegentingan untuk diterbitkan Perppu. Mengingat, menurutnya, permasalahan korupsi sudah semakin banyak dan menuntut segera diselesaikan.
"Presiden harus berani. Jangan kayak yang lalu-lalu. Ditekan, belok," kata Fahri.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto