Menuju konten utama

MK Klaim Uji Materi UU MD3 Tak Terkait Pelanggaran Etik Ketuanya

Menurut Fajar, fakta sudah membuktikan bahwa Arief melanggar etika sebagai hakim konstitusi karena sempat bertemu anggota DPR tanpa undangan resmi.

Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memberikan keterangan pers tentang tudingan inkonsisten saat putuskan uji materi UU MD3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018). tirto.id/Lalu Rahadian.

tirto.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan, tak ada hubungan antara putusan uji materi pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat.

Menurut Fajar, fakta sudah membuktikan bahwa Arief melanggar etika sebagai hakim konstitusi karena sempat bertemu anggota DPR tanpa undangan resmi. Sanksi yang diberikan Arief ini, menurut MK, tak berhubungan dengan uji materi beleid tentang ranah hak angket DPR.

"Boleh saja orang berpendapat ada hubungannya, tapi sekali lagi kita kembali kepada hukum yang ada bahwa dewan etik sudah menegaskan itu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Dugaan keterkaitan pelanggaran etik Arief dengan putusan uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 muncul setelah MK menolak gugatan yang diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).

Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Menurut pendapat MK, meski tergolong sebagai lembaga penunjang dan bersifat independen, KPK masih termasuk lembaga eksekutif karena melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif.

Putusan itu keluar setelah Arief dikenakan sanksi teguran tertulis oleh Dewan Etik MK. Saat proses pemilihan hakim konstitusi akhir 2017 lalu, Arief sempat bertemu dengan sejumlah politisi dari Komisi III DPR di Hotel MidPlaza. Ia diduga melakukan barter posisi hakim konstitusi MK dengan putusan soal uji materi UU MD3 kala itu.

Dewan Etik memutuskan Arief bersalah, namun bukan karena melakukan lobi politik. Ia dikenakan sanksi karena bertemu anggota DPR hanya berdasarkan undangan melalui telepon.

"Soal Arief Hidayat ada dimana dalam putusan, itu biasa saja. Dalam posisi menolak itu biasa saja tergantung argumentasi hakim," tuturnya.

Dalam pembacaan putusan uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Empat hakim konstitusi yakni Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, menjadi kubu yang setuju dengan gugatan terhadap UU MD3. Sementara, lima hakim konstitusi lain termasuk Arief memilih opsi menolak gugatan.

Baca juga artikel terkait UU MD3 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri
-->